Jadwal Perpanjangan SIM Kota Cimahi, Jumat 16 Juli 2021

BandungKita.id, Kota Cimahi – Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Kendati demikian, bagi anda warga Cimahi, Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi tetap beroperasi terbatas.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 16 Juli 2021 berlokasi di Gate Tol Padalarang Timur mulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:

Wow! Lewat Aplikasi E-Selamat, Kelayakan dan Kesehatan Hewan Kurban Bisa Dideteksi

Catat! Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah

Soal Penyesuaian Tata Cara Pelaksanaan Hari Raya Iduladha di Masa PPKM Darurat, MUI: Ibadah Masih Tetap Afdal

Kunjungi Bandung, Kapolri Ajak Masyarakat Jangan Ragu di Vaksin

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi semoga bermanfaat. (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN

Comment