BandungKita.id, Kota Bandung – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) membuat sebuah aplikasi yang dapat mendeteksi keabsahan bahwa hewan tersebut telah diperiksa.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, aplikasi tersebut diberi nama e-Selamat.
“Aplikasi ini memuat data hewan kurban yang telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Hewan Kurban,” katanya seperti dikutip dari keterangan resminya.
Gin Gin menjelaskan, biasanya para tim pemeriksa hanya menyematkan kalung sebagai tanda sehat dan layak untuk hewan kurban.
“Kali ini dalam kalung dilengkapi barcode,” jelasnya.
Gin Gin menerangkan, petugas tim pemeriksa akan mengunggah beragam informasi hewan kurban ke aplikasi e-Selamat berdasarkan hasil dari pemeriksaan.
“Dari barcode tersebut calon pembeli bisa mengakses informasi mengenai hewan kurban tersebut,” terangnya.
“Tahun ini kita mengembangkan aplikasi e-Selamat. Kita kembangkan untuk mendata identitas hewan kurban. Terkait asalnya dari mana, terkait syarat-suaratnya, usia kondisi kesehatan, dan sebaginya,” ucap Gin Gin, Kamis, 15 Juli 2021.
Gin Gin juga mengimbau, bagi masyarakat yang ingin memastikan kesehatan dan kelayakan hewan tersebut bisa menggunakan aplikasi e-Selamat dari Instagram DKPP ataupun melalui link di website resminya.
Apabila sudah memiliki aplikasi tersebut, kata dia, maka bisa digunakan dengan hanya memindai kode ‘barcode’ yang tertera pada kalung di hewan kurban.
Baca Juga:
Catat! Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah
Kunjungi Bandung, Kapolri Ajak Masyarakat Jangan Ragu di Vaksin
Resmi, Fitur Cari Oksigen di Aplikasi Pikobar Diluncurkan
“Jadi setiap warga bisa mengetahui informasi data hewan termasuk fotonya. Sehingga bisa dipastikan hewan tersebut betul-betul sehat,” ujarnya.
Gin Gin yakin dengan aplikasi ini seleksi hewan kurban akan semakin ketat. Sebab, satu kode ‘barcode’ hanya digunakan untuk satu ekor hewan yang sudah diperiksa.
“Karena selama ini juga ada isu bahwa kalung yang dipasangkan bisa dipindahkan ke hewan tidak sehat. Barcode ini unik hanya untuk satu identitas hewan. Jadi tidak bisa dipindah-pindahkan,” tegasnya.
Gin Gin menuturkan, saat ini tim pemeriksa DKPP dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat sudah bergerak menyusuri titik penjualan hewan kurban di 30 kecamatan. Satu tim di tiap kecamatan terdiri dari 2-3 orang.
“Tim sudah berjalan dari 12 Juli lalu. Tim ini tugasnya memeriksa dan memastikan hewan kurban yang beredar di Kota Bandung sehat dan layak,” jelasnya.
Untuk hewan yang sudah diperiksa, sambgung Gin Gin, akan diberi tanda kalung khusus penanda apabila hewan tersebut sehat dan layak sesuai persyaratan untuk hewan kurban. Penandaan serupa juga dilakukan apabila terdeteksi hewan yang tidak sehat dan tidak layak.
“Hewan tidak sehat akan ditandai misalkan dengan warna atau ditandai sebagai hewan yang tidak sehat dan dipisahkan. Sampai nanti diganti atau ditunggu sampai dinyatakan sehat dan layak,” ujarnya.
Gin Gin mengungkapkan, hingga Selasa 14 Juli pukul 17.00 WIB, tim sudah memeriksa kepada 3925 ekor hewan kurban. Ada sebanyak 1.076 ekor sapi yang sehat dan layak layak. Sedangkan sebanyak 62 ekor tidak lolos pemeriksaan.
Kemudian untuk pemeriksaan domba yang sehat dan layak untuk kurban sudah tercatat 2.616 ekor. Dari jumlah itu, 158 ekor lainnya tidak sehat dan layak. Pemeriksaan juga menemukan 8 kambing yang sehat dan layak, sementara 5 ekor lainnya tidak.
“Ketidaklayakan dan tidak sehat ini umumnya disebabkan oleh usia yang belum memenuhi. Kalau sapi tidak kurang 2 tahun dan sudah tumbuh gigi tetap dan syarat lain,” ujarnya.
“Kebanyakan memang belum cukup umur. Ada beberapa penyakit memang seperti sakit mata atau di sekitar mulut, tapi itu bisa segerea diobati,” bebernya.
Masih menurut Gin Gin, tim pemeriksa akan bertugas sampai 19 Juli 2021. Selanjutnya, tim post-mortem akan bergerak memantau pelaksanaan penyembelihan dan memeriksa kualitas hasil penyembelihan.
“Tim post-mortem akan memastikan hewan kurban setelah dipotong. Bagian hewan yang tidak layak konsumsi akan dipisahkan. Tim bergerak pada masa pemotongan yaitu sampai hari keempat lebaran,” katanya.
Perihal anjuran penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH), Gin Gin mengimbau bagi masyarakat yang berminat mennggunakan jasa RPH milik Pemerintah Kota Bandung untuk segera berkoordinasi. Mengingat kuotanya terbatas.
Kota Bandung memiliki dua RPH, yakni di Jalan Arjuna dan di Cirangrang. Bagi yang berminat menggunakan jasa penyembelihan di RPH ini bisa menghubungi Endang Priatna di nomor telepon 082316644625.
“Saat pandemi ini kita ada pembatasan jumlah petugas dan jam kerja juga berkurang. Biasanya dari pukul 08.00 WIB sampai petang. Sekarang untuk berkurban hanya sampai pukul 13.00 WIB. Di RPH juga hanya melayani sapi,” tandasnya. (Agus SN/BandungKita.id) ***
Editor: Agus SN