Dinilai Sengsarakan Rakyat, Pedagang Pasar Baru Bandung Tolak PPKM Darurat Diperpanjang

BandungKita.id, Bandung – Rencana pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga akhir Juli 2021 ditolak Asosiasi Pedagang Pasar Baru Bandung.

Iwan Suhermawan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Baru Bandung mengatakan, adanya kebijakan PPKM darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 membuat ratusan pedagang sengsara. Pasalnya, kebijakan tersebut dibuat secara sepihak tanpa memikirkan nasib para pedagang.

“Kalau belum ada perbaikan sistem penerapan PPKM darurat ini, lebih baik jangan diteruskan. Selama pola penerapannya arogan, tidak adil dan tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu 18 Juli 2021.

Dia menilai, selama PPKM darurat ini berlangsung tidak menunjukan hasil yang signifikan terkait penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia dan cenderung memburuk. Terbukti, angka kasus Covid-19 justru meningkat setiap harinya, berbanding lurus dengan angka kematian akibat pandemi ini.

“Harus ada perbaikan-perbaikan, termasuk ada penanganan darurat. Namanya PPKM darurat, bukan santai-santai seperti itu kalau bisanya hanya melarang, bertindak arogan, represif dan nutup jalan. Tapi tidak memikirkan kondisi sosial di masyarakat akibat PPKM darurat ini sungguh sangat menyengsarakan,” katanya.

Baca Juga:

Waspada! Ini Sejumlah Titik yang Rawan Terbakar di KBB Saat Kemarau Panjang

Tak Kunjung Pulang, Warga Gununghalu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Pinus

Prakiraan Cuaca Kota Bandung, Senin 19 Juli 2021

Menurutnya, pada pertengahan tahun seperti sekarang ini, pengeluaran masyarakat terus meningkat. Mengingat banyak biaya yang harus dibayarkan, mulai dari tahun ajaran baru, uang kuliah hingga untuk hari raya Iduladha.

Namun, adanya kebijakan ini seolah mempersulit masyarakat untuk mencari nafkah khususnya untuk yang tidak memiliki gaji bulanan. Ditambah lagi, hingga sekarang bantuan sosial yang dijanjikan oleh pemerintah pun belum diterima oleh masyarakat.

“Kan gila, kalau kondisinya seperti ini lebih baik dihentikan saja (perpanjangan PPKM darurat). Parameternya diperpanjang itu apa, ini sudah salah kaprah. Ini kan pembatasan bukan penghentian, tapi dimana-mana penghentian,” ucap Iwan.

Iwan meminta pemerintah untuk mengevaluasi hasil PPKM darurat, jangan gegabah memperpanjangnya tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Jika ini kembali diperpanjang, khawatir kondisi ekonomi-sosial akan semakin memburuk.

Lanjutnya, ditambah ada beberapa kasus penegakan sanksi pelanggar PPKM darurat yang menimpa para pedagang kecil seolah disamakan dengan pelaku kejahatan. Menurutnya, hal tersebut tidak pantas.

“Ada orang buta tidak pakai masker yang benar di denda, ada tukang bubur didenda Rp5 juta padahal baru laku empat mangkok. Terus ada tukang kopi yang tidak sanggup bayar denda dijebloskan ke penjara, kan gila. Tolonglah evaluasi secara total,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN