BandungKita.id, Cimahi – Bagi warga Kota Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi tetap beroperasi secara terbatas.
Hal tersebut dilakukan mengingat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dianjurkan pemerintah.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 19 Juli 2021 berlokasi di Alun-Alun Kota Cimahi mulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga:
Jangan Panik! Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Tiba-tiba Kehilangan Indera Penciuman
Cek Fakta! Anosmia Pertanda Baik bagi Pasien Covid-19?
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi semoga bermanfaat. (Agus SN/BandungKita.id) ***
Editor: Agus SN