Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi, Senin 26 Juli 2021

Cimahi, Terbaru542 Views

BandungKita.id, Cimahi – Bagi anda warga Cimahi, Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi tetap beroperasi terbatas.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Pasalnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 26 Juli 2021 berlokasi di Alun-Alun Kota Cimahi mulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga:

Jadwal Perpanjangan SIM Kota Bandung, Senin 26 Juli 2021

Wawalkot Yana Pertanyakan Aksi Tolak PPKM, Tapi Berakhir Ricuh dan Pengerusakan Fasilitas Publik

Hendak Ikut Unras Tolak PPKM di Bandung, Empat Orang Diciduk Karena Bawa Senpi dan Obat Terlarang

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi semoga bermanfaat. (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN