BandungKita.id, Kabupaten Bandung – Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung melakukan penertiban tempat wisata Pineus Tilu Riverside yang berlokasi di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan pada Jumat 30 Juli 2021.
Penertiban dilakukan karena, tempat wisata tersebut nekad beroperasi ketika pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Petugas pun membongkar tenda yang terpasang di tempat wisata tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penertiban sebagai bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan di masa PPKM level 4, lantaran tempat wisata tersebut kedapatan masih tetap beroperasi.
“Petugas melaksanakan himbauan dan teguran terhadap tempat wisata yang masih beroperasi selanjutnya dilakukan pembongkaran tenda-tenda yang ada,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin 2 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Harga Tomat di Pasar Andir Naik, Pedagang Duga Karena Pasokan Kurang
Respon Aliansi Pedagang Kota Bandung Terkait Dibukanya Pasar
Aksi Kibarkan Bendera Putih, AKAR Akui Bentuk Caper ke Pemerintah Karena Perpanjangan PPKM
Berdasarkan keterangan dari pengunjung, mereka diharuskan untuk mendaftar secara online jika ingin berkunjung. Bahkan, ketika dilakukan pembongkaran tenda, terdapat banyak pengunjung yang tengah berlibur.
“Tidak disampaikan juga oleh pemiliknya, kalau lokasi wisata sedang di tutup karena sedang PPKM. Banyak pengunjung yang datang ke tempat wisata tersebut pada hari sabtu dan minggu,” katanya.
Hendra menambahkan, penertiban dilakukan bersama dengan petugas gabungan. Selama penertiban berlangsung aman dan kondusif. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei