BandungKita.id, Bandung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 26 Agustus 2021. Namun, Polrestabes Bandung tetap membuka layanan SIM Keliling.
Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Rabu 18 Agustus 2021, bisa melakukan perpanjangan di lokasi berikut:
- BTC Fashion Mall
- Pasar Modern Batununggal
Pelayanan akan dimulai pukul 09.00 s/d selesai dengan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga:
5.000 Paket Bantuan Vitamin Dari Persib Siap Disalurkan ke Warga Terdampak Covid-19
September Mendatang Pemkot Bandung Targetkan 70 Persen Warganya Tervaksin
Densus 88 Geledah Sebuah Ruko di Gading Tutuka Kabupaten Bandung
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. (Agus SN/BandungKita.id) ***
Editor: Agus SN