BandungKita.id, Bandung – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna telah mengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Selain itu, Aa Umbara juga didakwa meminta fee sebanyak 6 persen dari keuntungan dari tender pengadaan tersebut. Hal ini diungkapkan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.
“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya, Rabu 18 Agustus 2021.
JPU menerangkan, untuk memuluskan rencana ini Aa Umbara bekerja sama dengan M Totoh Gunawan seorang pengusaha dan juga anaknya Andri Wibawa. Kasus ini bermula pada refocusing anggaran tahun 2020.
Aa umbara memutuskan anggaran tersebut digunakan dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp52 miliar. Kemudian ditunjuk penyedia untuk Bansos sembako ini masih orang-orang terdekat Aa Umbara.
“Namun dalam mewujudkan progrma bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga,” ucap JPU.
Aa Umbara juga bertemu dengan M Totoh Gunawan yang merupakan pengusaha dan pernah menjadi tim suksesnya pada Pilbup Bandung Barat lalu. Totoh diminta untuk menyediakan Bansos sebanyak 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS).
Baca Juga:
Sikapi Ancaman Learning Loss di KBB, ini Upaya Disdik Bandung Barat
Momentum 17 Agustus, Plt Bupati Hengky Ajak Masyarakat Berjuang Lawan Covid
Yuk Simak, Berikut ini Adalah Tips Mencegah dan Sembuhkan Flu
Paket JPS dianggarkan senilai Rp300 ribu per paket, sedangkan untuk PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket. Aa Umbara meminta Totoh untuk menyisihkan sebanyak 6 persen keuntungan untuk dirinya, lalu untuk pembayarannya dilakukan sebanyak enam kali.
Dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat sebesar Rp 15.948.750.000, Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.
JPU menerangkan, dalam pengadaan ini Aa Umbara melibatkan anaknya Andri Gunawan untuk menyediakan Bansos. Keuntungan yang diminta Aa Umbara kepada anaknya sebesar 1 persen, kemudian untuk paket yang telah dibayarkan yakni sebesar R 36.202.500.000.
“Total paket yang telah dibayarkan yakni sebanyak 120.675 paket. Dari total ini, Andri Wibawa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2, 6 miliar,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id). ***
Editor: Agus SN