Pengacara Aa Umbara Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Soal Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

BandungKita.id, Bandung – Kuasa hukum Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, Rizky Rizgantara mengklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang dialamatkan kepada kliennya. Pasalnya, kasus yang menimpa kliennya merupakan hasil jual beli.

“Memang dalam konteks perkara ini tidak ada kerugian negara yang timbul, bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan,” katanya usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu 18 Agustus 2021.

Ia mengatakan, dalam pengadaan Bansos untuk warga terdampak Covid-19, kliennya bahkan harus merogoh kocek dari kantung pribadinya. Ada sekitar 3.000 paket Bansos yang dibayarkan oleh Aa Umbara kepada M Totoh Gunawan, guna mengakomodir Bansos untuk warga terdampak.

“Karena itu dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB. Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli,” ucap Rizky.

Baca Juga:

JPU Dakwa Aa Umbara Telah Atur Tender Pengadaan Bansos Covid-19

Sikapi Ancaman Learning Loss di KBB, ini Upaya Disdik Bandung Barat

Momentum 17 Agustus, Plt Bupati Hengky Ajak Masyarakat Berjuang Lawan Covid

Menurut Rizky, kasus yang menjerat kliennya tersebut murni persoalan jual beli. Untuk mendukung hal ini, Rizky mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi pada sidang pembuktian nanti untuk membantah dakwaan dituduhkan oleh JPU KPK.

“Fakta-fakta itu akan kami uraikan pada saat pembuktian,” ujarnya.

Disinggung soal permintaan fee sebanyak 6 persen yang dilakukan oleh kliennya kepada M Totoh Gunawan, ia menyebutkan itu merupakan inisiatif dari Totoh yang meminta direktur perusahaan pengadaan yang berharap memiliki keuntungan atas proyek pengadaan tersebut.

“Fakta lain di BAP Pak Totoh, tidak ada fee 6 persen, tapi mengharapkan lebih seolah-olah mengatasnamakan bupati,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna telah mengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Selain itu, Aa Umbara juga didakwa meminta fee sebanyak 6 persen dari keuntungan dari tender pengadaan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK. JPU menerangkan, untuk memuluskan rencana ini Aa Umbara bekerja sama dengan M Totoh Gunawan seorang pengusaha dan juga anaknya Andri Wibawa. Kasus ini bermula pada refocusing anggaran tahun 2020. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id). ***

Editor: Agus SN