BandungKita.id, Bandung – Kebijakan ganjil genap di Kota Bandung kembali diberlakukan di dua ruas jalan yakni Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H Juanda mulai hari ini, Jumat 20 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Dalam pengaturannya kendaraan yang melintas disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) paling akhir. Jika nomor terakhir TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Hal ini berlaku juga untuk nomor terakhir TNKB genap.
Meski demikian, ada sejumlah kendaraan yang diberikan pengecualian pada pemberlakuan ganjil genap ini. Mengacu pada SK Dinas Perhubungan Kota Bandung Nomor: TU.01.02/2822-Dishub /VIII-2021 ada tujuh jenis kendaraan yang dikecualikan yakni:
- Kendaraan Dinas TNI/Polri;
- Kendaraan dengan TNKB Merah;
- Kendaraan dengan TNKB Kuning;
- Kendaraan Angkutan Umum Online;
- Kendaraan darurat Covid-19;
- Kendaraan Angkutan Barang;
- Kendaraan Pemilik/Para Pekerja Properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan Kerja.
Pemberlakukan ganjil genap ini dilaksanakan pada jam sibuk berangkat kantor yakni mulai pukul 08.00-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada jam sibuk pulang kantor mulai pukul 16.00-18.00 WIB.
BACA JUGA:
Siap-siap Ganjil Genap di Kota Bandung Kembali Diberlakukan Mulai Besok
Pemkot Bandung Putuskan Relaksasi Ditambah Secara Bertahap
Kapasitas Kunjungan Pusat Perbelanjaan Boleh 50 Persen, Pemkot Bandung Ingatkan Prokes Ketat
Untuk ruas jalan Ir. H, Juanda, mulai dari persimpangan Jalan Ir. H. Juanda – Jalan Cikapayang sampai persimpangan Jalan Ir. H, Juanda – Jalan Dipatiukur atau Simpang Dago.
Kemudian untuk ruas Jalan Asia Afrika sampai persimpangan Jalan Tamblong. Lalu, Jalan Asia Afrika sampai persimpangan Jalan Otto Iskandardinata.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap ini diberlakukan pada tanggal 14-16 Agustus 2021 di dua ruas jalan tersebut sebagai upaya dari menekan angka penyebaran Covid-19, dengan mengurangi mobilitas masyarakat.
Hal ini selaras dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih berjalan di Kota Bandung hingga 26 Agustus 2021. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei