BandungKita.id, Bandung – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Hal ini dikatakan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada konferensi pers di akun YouTube Sekretaris Kabinet, 24 Agustus 2021.
“Memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021,” katanya.
Jokowi mengatakan pada perpanjangan PPKM sekarang terdapat sejumlah daerah yang turun ke level 3. Bahkan, berdasarkan data PPKM sebelumnya berhasil menurunkan angka penyebaran kasus Covid-19 yang berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).
“Beberapa daerah bisa diturunkan levelnya ke 3. Untuk daerah Jawa, Bali, aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten,” ucapnya.
BACA JUGA:
Ibu Hamil Boleh di Vaksin, Tapi Ada Syaratnya
Emil Minta Bantuan Semua Pihak Guna Capai Herd Immunity Akhir 2021
Kamu Harus Tahu! Berikut ini Efek Buruk Jika Mengonsumsi Boba Secara Berlebihan
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM Darurat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.. Kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level sejak 21 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kemudian diperpanjang kembali hingga 9 Agustus 2021.
Pada PPKM Level yang berlangsung pada 16 Agustus 2021, pemerintah memberikan kelonggaran pada beberapa sektor. Salah satunya uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Kemudian PPKM dilanjutkan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei