BandungKita.id, Bandung – Sidang lanjutan kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/9/2021).
Dalam lanjutan sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti.
Dalam persidangan terungkap, Aa Umbara diduga turut mendapatkan uang dari pejabat di pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Uang puluhan juta yang masuk ke kantong Aa Umbara disebut-sebut sebagai honor menjadi narasumber.
Agustina dicecar kaitan pemberian uang sebesar Rp 35 juta kepada Aa Umbara. Ia mengaku pemberian uang tersebut merupakan murni dari kantong pribadinya.
“Ini uang pribadi,” ujarnya.
Agustina menyebut, uang yang diberikan kepada Aa Umbara semata-mata sebagai honor AU yang kala itu hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar oleh dinasnya.
“Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor),” ucapnya.
Kendati demikian, Agustina tak menjelaskan alasan pemberian honor kepada Bupati Bandung Barat nonaktif tersebut. Ia mengaku, pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari 2019 hingga 2020.
“Honor memang biasa diberikan setiap kali Aa Umbara menjadi narasumber. Dalam satu jam di 2019 itu Rp 5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp 10 juta,” bebernya.
Agustina menerangkan, setiap uang yang diberikan kepada Aa Umbara, rata-rata tak dibuatkan tanda terima. Pasalnya, uang tersebut diberikan dari kantong pribadinya.
“Tidak (ada tanda terima), karena langsung,” terangnya.
BACA JUGA:
JPU Dakwa Aa Umbara Telah Atur Tender Pengadaan Bansos Covid-19
Pengacara Aa Umbara Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Soal Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Terungkap! Dokumen Dugaan HK Dorong KPK Percepat Kasus Bansos KBB, ini Tanggapan Hengky
Sebelumnya, Bupati Aa Umbara dihadapkan di persidangan atas kasus korupsi pengadaan barang bantuan COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna telah mengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Selain itu, Aa Umbara juga didakwa meminta fee sebanyak 6 persen dari keuntungan dari tender pengadaan tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK. JPU menerangkan, untuk memuluskan rencana ini Aa Umbara bekerja sama dengan M Totoh Gunawan seorang pengusaha dan juga anaknya Andri Wibawa. Kasus ini bermula pada refocusing anggaran tahun 2020. (Agus SN/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei
Comment