Kadishub Kota Bandung: Ganjil-Genap di Gerbang Tol Tidak Berlaku Untuk Plat Nomor D

BandungKita.id, Bandung – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengatakan, kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap mulai dilaksanakan pada hari ini, Jumat (3/9/2021).

Meski demikian, ia mengatakan bagi warga sekitar Bandung Raya tidak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan. Pasalnya, kebijakan ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat D.

Lanjutnya, sedangkan untuk kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

“Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh. Toha, dan Buahbatu. 

“Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap,” ujarnya.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. 

“Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September,” Ricky menerangkan.

Ricky memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tanggal pelaksanaan. 

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

“Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian,” katanya.

BACA JUGA:

PTM di KBB Rencana Digelar Pekan Ketiga September 2021, Disdik: Kami Tengah Matangkan Teknisnya

PPKM Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Pemerintah Sebut Penanganan Covid-19 Semakin Membaik

Oded Klaim PPKM Level 3 di Kota Bandung Mampu Tekan Kasus Covid-19

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pengaturan ganjil genap ini harus didukung sebagai upaya penanganan terhadap pandemi yang saat ini masih berlangsung.

“Ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus kita laksanakan sebaik mungkin dan ini tujuannya sangat bagus. Kita ingin tetap mengendalikan mobilitas masyarakat. Karena bagaimanapun pandemi di Kota Bandung masih belum selesai,” kata Ema. 

Ema mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung memang sudah terkendali cukup baik. Namun upaya mengendalikan mobilitas tetap diperlukan guna menghindari lonjakan kasus. 

“Artinya ini kita menekan orang luar ke dalam, karena bagaimana pun juga Bandung masih memiliki daya tarik. Untuk kepentingan ekonomi ini sangat luar biasa, tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan. Di antaranya dengan kebijakan ganjil genap,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editod: Faqih Rohman Syafei