Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 10 September 2021

BandungKita.id, Bandung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 13 September 2021. Namun, Polrestabes Bandung tetap membuka layanan SIM Keliling.

Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Jumat 10 September 2021, bisa melakukan perpanjangan di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.

Pelayanan akan dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB dengan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:

Hadiri Undangan Silaturahmi Plt Bupati, DPRD KBB Angkat Suara Soal Hak Interpelasi

Permudah Pemantauan Program Pembangunan, Pemkab OKU Luncurkan Aplikasi Teman-Ku

Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang Hingga 13 September 2021

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei