Sidang Lanjutan Kasus Aa Umbara, Saksi: Soal Fee 6 Persen itu, Itu Akal-Akalan

BandungKita.id, Bandung – Sidang lanjutan kasus Korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan L. L. R. E. Martadinata, Rabu (15/9/2021).

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dari pihak swasta yakni Asep Cahyadinata, Yusuf Sumarna, Hardi, Deni dan, Donih Adhy.

Hal mencengangkan diungkapkan saksi Yusuf Sumarna, dirinya mengklarifikasi sebuah rekaman percakapan yang diputar JPU KPK. Ia mengakui percakapan tersebut adalah percakapan dirinya dengan terdakwa M Totoh Gunawan pada tanggal 13 Mei 2020.

“Ini nomor telepon saudara ya, betul ini percakapan saudara dengan M Totoh Gunawan ya?,” tanya JPU KPK, Budi Nugraha.

“Betul” jawab Yusuf.

JPU KPK pun meminta saksi untuk menjelaskan keterangan dalam percakapan tersebut. “Apa yang saudara (saksi Yusuf) bicarakan dengan Pak Totoh Gunawan dalam percakapan itu?” pintanya.

Yusuf membeberkan pengetahuannya terkait percakapan yang dimaksud oleh JPU tentang fee 6 persen itu adalah akal-akalan M Totoh Gunawan yang merupakan bosnya.

“Tentang Fee enam persen itu saya hanya beranggapan bahwa mungkin Pak Bupati (Aa Umbara Sutisna) minta ke Pak Totoh. Walaupun saya juga tahu bahwa itu akal-akalan Pak Totoh saja kesaya,” katanya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Terkait hal ini, ditempat yang sama kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara mengatakan bahwa dari keterangan dua saksi lain, yakni Deni dan Hardi terkait dengan pemberian fee sebanyak 1 persen, hal tersebut diperuntukan sewa bendera guna menjalankan proyek Bansos tersebut.

“Jadi 1 persen fee itu yang sebagaimana keterangan dari dua saksi, itu diperuntukkan untuk sewa bendera, kemudian juga untuk uang yang diminta oleh saksi dari pejabat Dinsos,” ujarnya.

Dengan adanya hal tersebut, Rizky mengatakan bahwa terdakwa (Aa Umbara) sama sekali tidak mengetahui adanya penyerahan fee sebesar 1 persen.

“Jadi memang Pak Aa Umbara sama sekali tidak mengetahui hal itu (penyerahan fee 1 persen),” katanya.

Sementara itu, terkait dengan adanya dakwaan yang dilontarkan oleh JPU KPK lainnya terkait adanya  fee 6 persen dari proyek pengadaan Bansos tersebut, ia mengatakan bahwa saksi tersebut tidak mengetahuinya.

“Jadi kan didakwakan juga bahwa ada fee 6 persen, ternyata para saksi yang dihadirkan dan notabenenya pelaksana di lapang itu tidak tahu adanya fee 6 persen, dan tidak ada juga yang mereka ketahui 6 persen itu,” ucap Rizky.

BACA JUGA:

Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kebon Waru

Dihujani Pertanyaan Hakim Terkait Pemberian Uang Ke Aa Umbara, Begini Penjelasan Saksi

Waduh! Sidang Kasus Bansos Aa Umbara Berlanjut, Kepala BPKAD KBB Ungkap Hal ini

Ia juga menegaskan, bahwa Aa Umbara membeli kelebihan 3.000 paket bansos dari M. Totoh Gunawan. Hal ini dilakukan untuk dibagikan ke sejumlah masyarakat yang tidak tercover.

“Untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD,” pungkasnya.

Tanggapan JPU KPK

Terkait dengan fee 6 persen, JPU KPK, Budi Nugraha mengatakan bahwa fakta tersebut memang jelas, bahkan saksi pun mengakui hal tersebut.

“Jadi yang 6 persen itu jelas ada faktanya ada percakapannya, dan kalau persoalan saksi membantah, tapi itu di iyakan percakapannya, bahwa ada 6 persen disampaikan harus kita urus, dan juga berkesesuaian  dengan neraca yang di buat, bahwa ditulis ada 3.300 paket dikalo 300 ribu rupiah, senilai 990 juta rupiah, dan bersesuaian dengan BAP saksi,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna telah mengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Selain itu, Aa Umbara juga didakwa meminta fee sebanyak 6 persen dari keuntungan dari tender pengadaan tersebut. Memuluskan rencana ini Aa Umbara bekerja sama dengan M Totoh Gunawan seorang pengusaha dan juga anaknya Andri Wibawa. Kasus ini bermula pada refocusing anggaran tahun 2020. (Tim BandungKita.id) ***

Editor: Tim BandungKita.id