BandungKita.id, KBB – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat melakukan kegiatan sosialisasi terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 bagi pengelolaan keuangan daerah dan pelaku pengadaan di Lembang pada Kamis, 16 September 2021.
Kegiatan yang dihadiri oleh 60 orang peserta pun sekaligus dilakukan sosiaslisasi Implementasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia.
Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan mengatakan, kegiatan tersebut diakukan sebagai upaya untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prisip serta etika pengadaan barang/jasa di KBB.
“Ini juga akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Hal ini perlu didukung oleh SUmber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa,” kata Yoppie.
Ia menuturkan, kegiatan tersebut pun dilakukan guna melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, sebagai upaya memprioritaskan pengguna barang/jasa usaha mikro, usaha kecil serta koperasi. Pasalnya potensi usaha mikro saat ini terus mengalami perkembangan di Kabupaten Bandung Barat sehingga memiliki peluang untuk turut andil melakukan pembangunan.
Selain itu, pengaturan pengadaan jasa kontruksi yang bersumber dari APBN/APBD telah disahkan melalui regulasi baru menggantikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBD/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin menyampaikan, pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran yang sangat strategis dalam mensukseskan berbagai program pembangunan yang berkelanjuta dalam skala nasional. Terlebih, lanjutnya, pemerintah sebagai penggerak ekonomi harus mampu menghadirkan lapangan pekerjaan melalui penyedia barang/jasa.
“Pemerintah juga sebagai penggerak perekonomian yang didalamnya menyediakan lapangan kerja terutama memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dan koperasi (UMKM) untuk membuka usaha baru dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pengadaan barang/jasa,” sahutnya.
Baca Juga:
Mudahkan Masyarakat Daftar KIR Online, Dishub Bandung Barat Hadirkan AKURAT
Sidang Lanjutan Kasus Aa Umbara, Saksi: Soal Fee 6 Persen itu, Itu Akal-Akalan
Wujudkan Masyarakat KBB Bebas COVID-19, Dishub KBB Berikan 2000 Dosis Vaksin Secara Gratis
Asep menjelaskan, keberpihakan pemerintah dalam mendukung UKMK serta penggunaan produk dalam negeri hingga kini terus dilakukan. Salah satunya yakni dituangkannya aturan wajib bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling rendah 40 persen dari nilai anggaran barang/jasa bagi UMKM.
“Pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk UMKM menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah yang menentukkan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 5 miliar,” Kata Asep.
Dengan memberikan kesempatan yang luas terhadap UMKM tersebut, lanjut Asep, dinilai akan berdampak cepat terhadap pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19. Terlebih diakui Asep, pemerintah menginginkan adanya pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam penggunaan produk dalam negeri.
“Meningkatkan peran usaha kecil serta pembangunan berkelanjutan,” cetusnya.
Asep menuturkan lebih lanjut, sosialisasi tersebut pun sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka memenuhi standar kualifikasi atau kompetensi yang diharapkan serta untuk mencapai dengan target tinggi sesuai dengan target yang ditetapkan. Salah satunya yakni pemenuhan SDM pengadaan barang/jasa yang profesional sehingga mampu mencapai tugas dan fungsi yang diemban agar terbentuk UKPBJ sebagai pusat keunggulan atau Center of Excellence.
“Pemkab Bandung Barat khususnya UKPBJ berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini bukan hanya mendorong PA/KPA untuk lebih berperan aktif, tetapi juga peran serta pejabat pelaksana teknis kegiatan juga dibutuhkan dalam membantu PA/KPA dalam pelaksanaan pengadaan,” tegasnya. *** (Tim BandungKita.id)