APPBI Bandung Raya Sambut Baik Kelonggaran Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

BandungKita.id, Bandung – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya menyambut baik kelonggaran pemerintah terkait diperbolehkannya anak usia dibawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang diberlakukan hingga 4 Oktober 2021

Meski demikian, untuk arena permainan hingga kini belum diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Padahal, arena  permainan menjadi tujuan anak-anak berkunjung ke pusat perbelanjaan.

“Masih belum buka ya, belum boleh,” ujar Ketua APPBI Bandung  Raya, Handiyanto, Selasa (21/9/2021).

Handiyanto mengapresiasi adanya kelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini, namun dengan belum dibukanya arena permainan seolah belum lengkap. Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran dengan berbagai pertimbangan matang.

“Anak ke mal mau ngapain sih ? Ya pasti mau main. Main apa  yang ada di mal arena main anak, sementara arena nya belum boleh buka,” katanya.

Ia menerangkan, hingga saat ini pengunjung pusat perbelanjaan masih cukup sepi. Hal tersebut karena banyak keluarga yang urung berekreasi lantaran pada aturan sebelumnya anak dibawah 12 tahun dilarang masuk.

“Ada yang datang sama anaknya, tapi karena tidak  boleh masuk jadi batal masuk atau hanya menunggu di pintu masuk,” ucap Handiyanto.

BACA JUGA:

Kapasitas Kunjungan Pusat Perbelanjaan Boleh 50 Persen, Pemkot Bandung Ingatkan Prokes Ketat

Bioskop Boleh Beroperasi Lagi, Pemkot Bandung Ingatkan Prokes Ketat

Bioskop di Kota Bandung Boleh Beroperasi, Pengelola Sambut Baik

Sambung Hadiyanto, dengan adanya perubahan pada aturan sekarang diharapkan bisa memberikan dampak baik untuk laju perekonomian. Sehingga ditengah PPKM ini, ekonomi masyarakat bisa bergerak kearah yang positif.

“Bertahap mungkin, semoga perekonomian di mal bisa terbantu banyak, yang penting masyarakat jangan takut ke mal, jangan dengerin isu-isu karena kami ketat protokol kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah membolehkan anak usia dibawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal dengan penjagaan dan pengawasan dari orang tua. Selain itu, tentunya pengetatan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei