Waduh! Ratusan Buruh Geruduk Pemda KBB

BandungRayaKita, KBB1463 Views

BandungKita.id, KBB – Ratusan buruh yang mengatasnamakan koalisi 9 (sembilan) serikat pekerja menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus penolakan para buruh di Bandung Barat terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.

Koordinator koalisi 9 (sembilan) Dede Rachmat mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan aksi unjuk rasa (unras) untuk meminta agar Plt Bupati Bandung Barat membuat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja beserta turunannya.

“Kami meminta perlindungan upah terhadap para pekerja yang ada di KBB dengan cara membuat sebuah aturan yang mewajibkan pengusaha di KBB membayar upah di atas upah minimum,” katanya, Rabu 13 Oktober 2021.

Ia menyebut, daerah terdekat seperti Kota Cimahi telah mendapat perlindungan secara nyata melalui Perda Ketenagakerjaan.

“Perda Ketenagakerjaan di Cimahi itu ada sebuah pasal yang menyatakan bahwa pengusaha di Kota Cimahi wajib membayar upah 5 persen di atas UMK bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun,” sebutnya.

Menurutnya, hal serupa pun dilakukan juga di Kabupaten Bekasi. Sementara, di KBB tidak ada aturan yang melindungi para buruh yang pada akhirnya diminta melalui unras tersebut.

“Kita hari ini meminta, apa itu nanti berupa keputusan bupati atau peraturan bupati atau hanya surat edaran bupati bagi kami tidak jadi masalah,” tuturnya.

Ia menegaskan, poin utamanya adalah melalui unras tersebut, pihaknya meminta perlindungan pemerintah terhadap para pekerja di Bandung Barat.

“Kedatangan kami hari ini mewakili kekecewaan seluruh serikat pekerja Bandung Barat lantaran Disnaker KBB yang melakukan sosialisasi PP 36/2021 beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Baca Juga

Ratusan Selter di Kota Bandung Terbengkalai, Mirip Rumah Hantu Hingga Tempat Singgah Gelandangan

Yuk Intip, Makam Keramat Eyang Bitung Wulung di Cipada

Padahal, sambung dia, para pimpinan serikat pekerja tengah melakukan judicial review dan dengan tegas menolak pemberlakuan PP36/2021.

“Kami menganggap kalau kita tidak menyampaikan aspirasi khawatir Pemerintah Bandung Barat itu tiba-tiba memberlakukan kenaikan upah ini menggunakan rumusan yang ada di dalam PP36/2021 lantaran Disnaker sempat menyosialisasikan hal itu,” ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya telah sepakat menolak UU Cipta Kerja dan turunannya.

“Kami pastikan aksi penolakan tersebut berawal dari wilayah Kabupaten Bandung Barat,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta agar pengupahan tidak mengacu pada UU Cipta Kerja dan meminta Plt Bupati Bandung Barat untuk membuat surat penolakan UU Cipta Kerja, sera meminta perlindungan agar mengarahkan pengusaha bisa memenuhi hak kaum buruh di tengah pandemi COVID-19.

“Di Bandung Barat tidak ada perlindungan terhadap tenaga kerja, kita diminta menggunakan prokes, kita bisa bekerja manakala sudah divaksin, pekerja wajib memakai masker. Tapi, semua aturan yang dibuat tidak disediakan oleh para pengusaha, dan hanya beberapa perusahaan yang memfasilitasi vaksin,” bebernya.

Bahkan, lanjut dia, saat ini di Bandung Barat banyak ratusan pekerja yang menjadi pengangguran.

“Kita meminta kenaikan UMK tahun ini agar Plt Bupati membuat aturan agar pengusaha membayar minimal upah UMK sebesar 5 persen bagi pekerja yang sudah bekerja 1 tahun. Bandung Barat harus bisa mengikuti Kota Cimahi,” tandasnya. (Agus Satia Negara)