BandungKita.id, Bandung – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menyusun panduan keselamatan kegiatan alam terbuka. Panduan ini guna meminimalisir jatuhnya korban ketika dilakukannya kegiatan di alam terbuka.
Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Dani Ramdan mengatakan, penyusunan panduan ini merespon instruksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait perlunya pedoman keselamatan untuk pelajar maupun masyarakat ketika melakukan kegiatan di alam terbuka. Mengingat, kegiatan di alam terbuka rawan terjadinya musibah baik karena human error ataupun faktor alam.
Dalam menyusun panduan ini, lanjutnya BPBD Jabar melibatkan sejumlah pihak mulai dari organisasi pecinta alam, dan lain sebagainya. Hasilnya, ada tujuh poin yang ditetapkan menjadi acuan untuk melakukan kegiatan di alam terbuka.
“Tersusun tujuh poin untuk panduan keselamatan kegiatan alam terbuka disebut SELAMAT yakni Sumber Daya Manusia, Energi dan Fisik, Lokasi, Alat dan Sarann Prasarana, Managemen, Alam, dan Terapkan prosedur,” ujar Dani dalam keterangan resminya, Senin (18/10/2021).
Ketujuh poin tersebut bila disederhanakan, kata Dani diperlukan adanya sumber daya manusia yang kompeten serta memiliki pengetahuan serta keterampilan yang dibutuhkan untuk kegiatan alam terbuka.
BACA JUGA:
Waduh! Pohon Tumbang Melintang di Jalan Tamansari Bandung
Kota Cimahi Ciptakan Pariwisata Berbasis Air dan Kebudayaan
Kemudian, perlu juga kekuatan fisik yang mumpuni ketika melakukan kegiatan di alam terbuka. Lalu, lokasinya pun harus dipahami bila ada perubahan akibat cuaca.
“Alat, saran dan prasarana juga harus berkualitas dan memadai. Jangan lupa manajemen kegiatan yang terencana dan matang, serta alam yang dijaga dan dilestarikan. Terakhir, menerpakan prosedur operasi sesuai standar yang berlaku secara lokal dan global,” terang Dani.
Ia menjelaskan, selain ketujuh poin tersebut, diperlukan adanya rekomendasi dari pihak berwenang semisal kepala desa atau lurah setempat. Lalu, harus adanya tenaga kesehatan serta fasilitas pendukung untuk kegiatan yang diikuti lebih dari 100 orang.
“Bahkan kalau perlu Jika mencakup dua Desa atau Kelurahan, rekomendasi diberikan oleh Camat, lintas kecamatan dibutuhkan rekomendasi Bupati/Walikota, dan seterusnya,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei).
Comment