BandungKita.id, Bandung – Bagi warga Kota Bandung yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tetap beroperasi secara terbatas. Hal tersebut dilakukan mengingat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dianjurkan pemerintah selama masa pandemi COVID-19.
Pelayanan SIM Keliling pun wajib menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon harus menggunakan masker serta menjaga jarak untuk menghindari kerumunan. Pelayanan SIM Keliling pun akan terus mendapatkan pantauan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat (22/10/2021) berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square mulai pukul 09.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
BACA JUGA:
Teras Cihampelas Bandung Mati Suri
Kota Bandung Turun ke Level 2, Dinkes Ingatkan Tetap Patuhi Prokes
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Sahabat BandungKita pun harus mempersiapkan persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat dan tetap jaga protokol kesehatan. (Faqih Rohman Syafei) ***