BandungKita.id, Bandung – Bioskop di Kota Bandung diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung hingga 70 persen dari kapasitas. Sebelumnya, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bandung, ada sejumlah sektor yang diberikan kelonggaran. Salah satunya, kapasitas bioskop diperbolehkan hingga 70 persen.
Meski demikian, lanjutnya pihak pengelola bioskop diharuskan untuk mengatur tempat duduk pengunjung agar tidak berdekatan. Mengingat, pandemi COVID-19 masih berlangsung, dan berisiko terjadi penularan COVID-19.
“Hal yang menjadi perhatian kita itu lay out. Kalau 50 persen, mudah bisa selang seling satu jadi. Tapi kalau 70 persen kita ingin tahu seperti apa?” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2021).
Menurut Ema, pengaturan jarak tempat duduk bioskop dengan kapasitas 70 persen akan sulit dilakukan. Akan tetapi harus ada beberapa kursi yang berhimpitan tanpa diselingi kursi kosong.
“Ternyata tidak bisa ideal jadinya ada yang couple dan single. Tapi dengan pola zig-zag itu sangat logis bisa dipahami. Bisa menjaga terjadinya transmisi yang diharapkan,” katanya.
Baca Juga
Waduh! Satu Sekolah di Kota Bandung Terpaksa Hentikan Sementara PTMT
Kota Bandung Turun ke Level 2, Dinkes Ingatkan Tetap Patuhi Prokes
Setidaknya, pengelola sudah berusaha agar kursi penonton tetap memiliki jarak aman. Namun, tetap harus diawasi berkala untuk memastikan kondisi di dalam studio.
“Tapi yang penting upaya physical distancing di sini kita hargai. Walaupun ada semacam regulasi tambahan, setiap setengah jam dilihat. Takut kalau ada kursi kosong dimanfaatkan,” ucap Ema.
Masih menurut Ema, terkait pengaturan kursi yang berdekatan itu diberikan kepada pengunjung yang terlihat masih satu keluarga. Karena regulasi terbaru kini sudah memperbolehkan anak bisa masuk ke mal ataupun bioskop.
“Mudah-mudahan yang couple itu bisa diduduki oleh keluarga atau antara orang tua dan anak. Karena anak sudah boleh masuk bioskop asal dalam kendali dan pengawasan orang tuanya,” harapnya.
Ema menegaskan, kunci penting dari setiap regulasi ini yakni tetap memerhatikan kedisiplinan terkait protokol kesehatan. Serta, komitmen pihak pengelola dalam membuat Satgas COVID-19 serta sigap dalam pengawasan dan penanganan.
“Paling utama itu kesadaran, komitmen bersama untuk disiplin,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei) ***