BandungKita.id, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjaman online (Pinjol) Sleman. Salah satu tersangkanya, yakni AZ (25) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam praperadilan yang diajukan tersebut, AZ menggugat Ditreskrimsus Polda Jabar atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tim penasehat hukum AZ, Fahmi Nugroho mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dilakukan pengujian perihal penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara ini. Ada lima poin yang perlu diuji kembali, yakni penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan dan penahanan.
“Itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini, kami persoalkan mulai dari kegiatan penyidik membawa paksa, dalam hal ini Amira Zahra (AZ), dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar,” katanya, Senin (8/11/2021).
Ia menambahkan, semestinya ada sejumlah prosedur yang dipenuhi oleh Polda Jabar ketika akan membawa kliennya. Tak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan dasar hukumnya.
“UUD ITE itu, harus ada kegiatan penyadapan. Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan, terus kan laporannya tanggal 14 Oktober,” katanya.
“Kapan izin sadap dari pengadilan didapatkan oleh penyidik, kalau tertangkap tangan bagaimana ceritanya, karena itu kami mempersoalkan dasarnya,” tambah Fahmi.
Disebutkannya, kliennya dijerat dengan Pasal 55, karena diduga melakukan kegiatan melanggar hukum. Padahal, kliennya juga tidak terlibat dalam kegiatan pengancaman.
“AZ bukan sebagai kepala HRD, hanya staff HRD. Klien kami juga baru bekerja sekitar dua bulan, bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan,” katanya.
“Pelaku utamanya kan desk collector yang melakukan pengancaman, itukan lebih dulu ada di situ. Klien kami tidak merekrut, dia kan baru bekerja,” ucap Fahmi.
Baca Juga
Enam Karya Vlog Menjadi Pemenang Festival Vlog Heritage Kota Cimahi 2021
Mau Tempat Kuliner Tanpa Asap Rokok? Siap-Siap Ya, Pemkot Bandung Siapkan Ini!
Menurutnya, kliennya tidak tahu pasti bahwa tempatnya bekerja bergerak di bidang penagihan. Awalnya, kliennya melamar ke perusahaan start up.
“Tidak tahu awalnya, setelah berjalan satu bulan setengah, klien kami baru tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol, Arif Rahman mengatakan, bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur.
“Penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat,” katanya.
Sedangkan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh AZ, ia mengatakan tidak mempermasalahkannya karena hal tersebut telah diatur dalam KUHP. Ia pun mengaku siap menghadapinya.
“Mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Mari kota bersama-sama waspada dan berantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei)