BandungKita.id, KBB – Tim penasehat hukum Aa Umbara Sutisna sudah melayangkan banding atas vonis hakim dalam perkara pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Bandung Barat.
Penasehat hukum Aa Umbara, Rizky Dirgantara mengatakan, pengajuan banding kliennya sudah dilakukan pada Rabu (10/11/2021). Menurutnya, upaya banding dilakukan guna mencari keadilan terhadap kliennya yang divonis bersalah dalam perkara pengadaan Bansos Covid-19.
“Kami sudah nyatakan banding melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Perjuangan kami (penasehat hukum) masih berlanjut untuk menghantarkan Pak Aa Umbara pada keadilan,” ujarnya kepada BandungKita, Kamis (11/11/2021).
Ia pun berharap melalui banding ini, kliennya bisa mendapatkan keadilan. Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang dihiraukan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.
Baca Juga
Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Pertimbangkan Banding
Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Andri dan Totoh Bebas
“Mohon doa semoga putusan tingkat banding kelak sesuai harapan kami yang di dasarkan pada Hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada Aa Umbara yang dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 tahun 2020.
Putusan itu, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Surachmat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/11/2021). (Faqih Rohman Syafei)