BandungKita.id, Bandung – Ribuan buruh Jawa Barat mengepung Gedung Sate, Senin (29/11/2021). Mereka meminta Gubernur Jabar metetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati/Walikota se-Jabar.
Penetapan upah diatas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diminta pasca Mahkamah Konstistusi membacakan putusan uji formil dan materiil yang menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua DPD K-SPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menjelaskan, unjuk rasa kali ini diikuti oleh berbagai serikat buruh dari sejumlah kota/kabupaten di Jabar. Buruh Jabar menutut agar Gubernur upah buruh di Jabar naik.
Menurutnya, berdasarkan amar putusan MK Angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/Kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021,” katanya, Senin (29/11/2021).
Baca Juga
Libur Nataru, Satpol PP KBB Bakal Monitoring Ruang Publik
267 Rumah Terdampak Banjir Bandang di Garut
Lebih lanjut, ia menjelaskan Dewan Pengupahan Jabar telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap rekomendasi Bupati/Walikota Se-Jabar. Mayoritas mereka, merekomendasi UMK 2022 tidak lagi berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2022 sesuai usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jabar yang telah disampaikan,” ucapnya.
Semenatara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, buruh hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta masih dalam koridor regulasi yang berlaku paska putusan MK.
Oleh karenanya, ia meminta Gubernur Jabar memenuhi harapan kaum buruh untuk mempertahankan daya beli warga masyarakat agar tidak jatuh supaya pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi ini cepat pulih.
“Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh warga masyarakat pada tanggal 29-30 November 2021, apabila terganggu oleh massa buruh yang memperjuangkan hak dan kepentingannya,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei).