BandungKita.id, Bandung – Seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung wajib tutup atau tidak beroperasional pada saat penerapan PPKM Level 3 pada Hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Bahkan hal itu akan dikuatkan dalam Peraturan Walikota Bandung dalam rapat terbatas pada Jumat (3/12/2021) besok.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, larangan operasional tempat hiburan malam pernah dilakukan saat penerapan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu. Hal itu pun akan kembali dilakukan saat Nataru sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 terutama di tempat hiburan malam.
“Ya jadi untuk pengamanan terkait protokol kesehatan di tempat hiburan kalau PPKM Level 3 tidak boleh,” kata Idris dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Dishub KBB Gelar Pembinaan Kedisiplinan Pegawai
Buka Muskota Kadin, Wakil Wali Kota Bandung Ajak Pengusaha Pulihkan Ekonomi
Idris menuturkan, seluruh pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam wajib mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung terutama pada penerapan PPKM Level 3 nanti.
“Tentu nanti akan kita awasi bersama dari kewilayahan dan dinas lainna,” sahutnya.
Namun Idris mengaku belum mengetahui sanksi yang akan diberikan terhadap tempat hiburan jika melanggar aturan tersebut. Pasalnya, Pemkot Bandung hingga kini belum mengeluarkan Perwal untuk PPKM Level 3 nanti.
“Kemungkinan dituangkan dapam Perwal nanti diratas diputuskan,” tegasnya.