Bejat, Guru Ponpes di Bandung Rudapaksa Belasan Santrinya

BandungKita.id, Bandung – Aksi bejat dilakukan oleh seorang guru di Kota Bandung berinisial HW dengan merudapaksa belasan anak didiknya. Aksinya ini dilakukan HW sejak tahun 2016 hingga 2021.

Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, HW yang merupakan guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung ini dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak.

“Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun,” katanya, Rabu (8/12/2021).

Ia menyebutkan, jumlah korban aksi rudapaksa yang dilakukan oleh HW ini tercatat ada 12 orang, seluruhnya merupakan anak didiknya di Ponpes. Bahkan, ada dari korbannya hingga hamil dan melahirkan anak.

“Korban ada 12 anak, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan HW. Sekarang ada tiga yang masih hamil.” katanya.

Saat ini, sambung Riyono HW tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, sidang perkara ini sudah memasuki agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

BACA JUGA:

Monumen Pahlawan Covid-19 Hadir di Jabar

Akhirnya, Atlet PON dan Peparnas Jabar Asal Bandung Dapat Kadeudeuh

Sidang perkara ini akan kembali di gelar pada pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang akan memberikan keterangan. “Sidang kembali digelar pada 21 Desember 2021 di PN Bandung, agendanya masih saksi,” ucapnya.

Sementara itu, Riyono menyebutkan korban yang telah melahirkan anak akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti,” terangnya.

“Jadi waktu kejadian itu masih anak walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa,” pungkas Riyono. (Faqih Rohman Syafei)