Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

BandungKita.id, KOTA BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin usai menjalani hukuman selama 10 tahun karena kasus korupsi. Dada pun disambut warga yang sudah menunggu sejak pagi pada Jumat (26/8/2022).

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB). Menurutnya, Dada telah mendekam di Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.

“Beliau akan kita antar ke kantor Balai Pemasyarakatan sampai, beliau mengikuti program sampai tanggal 8 September,” kata Elly di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, Dada saat ini masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, lanjutnya, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Elly menuturkan, Dada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun. Remisi itu menurutnya mulai dari remisi hari kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.

Sementara itu, Dada mengaku dirinya akan beristirahat terlebih dahulu beberapa hari kedepan. Setelah itu, ia mengatakan bakal kembali menyapa warga Kota Bandung yang selama ini tak pernah dilakukan semasa menjalani masa hukuman.

Dia pun mengaku belum memutuskan terkait karir politik ke depannya setelah bebas dari bui. Namun jika diminta, ia mengaku siap terjun kembali ke dunia politik.

“Kalau diminta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis,” kata Dada.

Pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.