Bandungkita.id, KBB – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mulai melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan sebelum dilakukan pemeriksaan terinci. Pemeriksaan ini dilakukan tiap tahun untuk mengaudit pengelolaan tata keuangan pemerintah pada tahun sebelumnya.
Bagian Umum pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat pun mulai melakukan inventaris aset. Terutama kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Setda KBB.
Menurut Kepala Bagian Umum pada Setda KBB, Kemal Adhiyaksa, mengatakan pihaknya kini tengah mendata terkait aset yang digunakan oleh ASN pada Kamis besok. Hal itu seiring menindaklanjuti arahan dari BPK pada 2021 silam terkait pendataan aset dilingkungan Setda KBB.
Baca Juga:
Bagian Umum Mulai Data Kendaraan Dinas di Pemda KBB
Bagian Umum KBB Lakukan Persiapan untuk Agenda Sakral Besok, Ada Apa Ya?
“Pertama, ini tindak lanjut dari BPK pada 2021 terkait dengan aset dilingkup Setda. Kedua, terkait dengan update data aset, jadi besok itu kita akan update data dari jumlah kendaraan yang digunakan oleh ASN pada bagian Setda (KBB). Ketiga adalah ini sebagai effrot bahwa kegiatan besok itu untuk mendukung kegiatan BPK,” kata Kemal kepada Bandungkita.id, Rabu (1/2/2023).
Ia menuturkan, Bupati Hengky Kurnuawan telah menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim terkait Laporan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat bersama kepala daerah lainnya pada Rabu pagi. Entry Meeting terus nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas BPK mendatangi Pemda KBB.
Video Pilihan:
“Intinya akan masuk peneriksaan interin ke KBB. Tetapi untuk teknis audit di Setda, tapi biasanya setelah itu dalam dua minggu kedepan sudah masuk mendalam,” sahutnya.
Kemal pun memastikan, Bagian Umum siap untuk mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK secara independen, objektif dan profesional. Hal itu, lanjutnya, agar penyerapan anggaran terutama di Bagian Umum bisa terus berjalan dengan baik dan KBB meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.