BandungKita.Id, KBB – Kabupaten Bandung Barat – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda KBB tetap memprioritaskan produk-produk lokal, khususnya UMKM.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja yang memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi.
“Kita tetap prioritaskan produk-produk dalam negeri dan biasanya informasi tersebut ada di web Kemerindag,” kata Kabag UKPBJ, Eyet Nurhidayat kepada wartawan BandungKita.Id, Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga:
Tingkatkan Profesionalitas SDM, UKPBJ KBB Berikan Pelatihan CPSP Kepada 20 Pokja Pemilihan
Pokja ULP KBB Diuji Kompetensi Jasa Certified Procurement Specialist
Meski begitu, kata dia, apabila ada permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD), seperti laptop dengan spesifikasi tertentu. Maka, pihaknya bakal melakukan pengecekan spesifikasi tersebut dan memastikan ada atau tidaknya merek yang memiliki Tingkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN) di link Kemerindag tersebut.
“Jika ada, maka wajib OPD tersebut membeli barang yang sudah memiliki TKDN tersebut. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada kebutuhan tertentu yang barangnya belum ada TKDN atau rendah,” katanya.
Kendati demikian, jika itu merupakan kebutuhan khusus yang tidak bisa dihindari, seperti kebutuhan untuk merancang gambar di Dinas PUPR, maka hal itu memang perlu laptop dengan spesifikasi tinggi.
“Namun, jika spesifikasi tersebut belum ada di TKDN, maka dibolehkan dengan catatan ada rekomendasi dari tim TKDN KBB,” ujarnya.
“Jadi, tidak bisa semena-mena ingin merek itu,” sambungnya.
Video Pilihan:
Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga pernah beberapa kali menolak permintaan paket pengadaan, misalnya ada dinas yang ingin belanja komputer merek Apple. Namun, pihaknya bakal mempertanyakan dulu kebutuhannya untuk apa.
“Kalau sekadar untuk kebutuhan ATK atau administrasi, maka itu tidak dibolehkan. Tapi, kalau untuk kepentingan khusus, itu boleh dengan rekomendasi tim TKDN,” bebernya.(Bandungkitaid)