Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan terhadap seorang perempuan di Kawaluyaan, Buahbatu, Kota Bandung. Perempuan tersebut diculik oleh mantan pacarnya dan viral di media sosial.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, penculikan dilakukan RG bersama temannya dilakukan pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban berinisial KAA, dipaksa ikut pria yang diduga mantan pacarnya menggunakan motor dengan cara menjambak dan mengancam menggunakan senjata tajam.
“Saat korban perjalanan pulang, tersangka datang dan menanyakan apakah korban selingkuh. Kemudian korban dijambak dan diancam menggunakan senjata tajam dipaksa untuk ikut oleh tersangka,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa, (9/5/2023).
Baca Juga:
DKKC Angkat Kisah Jugun Ianfu Cimahi dalam Pertunjukan Teater
WHO Cabut Status Pandemi, Sekda KBB Pastikan Vaksinasi Covid-19 Terus Berjalan
Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Ridwan Kamil: Itu Kriminalitas
Korban kemudian dibawa ke salah satu apartemen di kawasan Cicadas, Kota Bandung. Pada keesokan harinya, korban dibawa dan ditinggalkan di wilayah GOR Saparua.
“Kami dari tim menelusuri alat bukti akhirnya kita temukan korban atas nama KAA di Saparua jam 11 malam, dan saat dini hari diamakan RG di daerah Cipaera, Kosambi. Saat penculikan, korban dibawa ke apartemen Gateway di Cicadas selama satu malam. Hasil dari pengakuan ada persetubuhan, setelah itu besoknya dibawa ke Saparua,” beber Budi.
Video Pilihan:
Saat ditangkap, pelaku RG telah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan rangkaian tes dan pemeriksaan oleh polisi. Kini RG akan dipemeriksa oleh Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
“Untuk tersangka masih ada sisa pakai sabu, akan kita periksa lebih lanjut ke Satnarkoba Polrestabes Bandung. Soal adanya penyekapan nanti kita dalami lagi, dan untuk satu orang tersangka lagi masih kita cari,” tegasnya.
Akibat aksinya itu, tersangka RG dikenakan pasal 328 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun..