Bandungkita.id, SOREANG – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah, menastikan pembangunan Pasar Sehat Banjaran merupakan program yang direncanakan sejak lama dan dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yakni RPJMD Kabupaten Bandung 2006-2026.
Menurut Dicky, perencanaan pembangunan Pasar Sehat Banjaran sudah dilakukan sejak 2006 serta kajian detail engineering design (DED) sudah direncanakan sejak 2010. Wacana tersebut diakui Dicky jauh sebelum Dadang Supriatna menjabat sebagai Bupati Bandung.
Dicky menjelaskan pembangunan Pasar Sehat Banjaran dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah dengan investasi swasta menggunakan pola BGS (bangun, guna, serah). Hal ini sesuai yang diatur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jadi pelaksanaan pembangunan Pasar Sehat Banjaran melalui mekanisme BGS ini sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan regulasi yaitu Permendagri No 19 Tahun 2016. Semua prosesnya clear sesuai aturan,” kata Dicky.
Rencana pembangunan Pasar Sehat Banjaran sendiri, lanjut Dicky, tidak semata-mata membangun pasar yang sehat, nyaman dan representatif.
“Tetapi lebih kepada penataan Kota Banjaran yang kondisi saat ini masih banyak persoalan, terutama masalah kemacetan, PKL dan penanganan sampah. Itulah yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan penataan Pasar Banjaran yang lebih reprensentstif dan nyaman, salah satunya untuk menampung PKL agar mengurangi kemacetan,” bebernya.
Ia mengaku, Pemkab Bandung sudah menetapkan perusahaan pemenang pola BGS yaitu PT. Bangun Niaga Perkasa. Bahkan saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi pendaftaran dan penyerahan kunci Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS).
Sementara itu, relokasi atau perpindahan dari kios/lapak lama ke penampungan sementara yang sampai saat ini pedagang Pasar Banjaran yang sudah melakukan pendaftaran dan pengambilan kunci sebanyak 950 pedagang dari 1.406 pedagang.
Disisi lain, terjadi polemik proyek pembangunan pasar tersebut disaat para pedagang merasa keberatan dengan biaya revitalisasi yang dibebankan kepada mereka.
Para pedagang pun menyampaikan aspirasinya secara langsung ke DPRD Kabupaten Bandung yang diterima oleh Fraksi PKS pada 10 Mei 2023 lalu.
Para pedagang menyebutkan bahwa hanya 30 persen yang berjualan di pasar tersebut menyetujui mekanisme revitalisasi tersebut. Sedangkan 70 persen pedagang lainnya tidak menyetujui revitalisasi dilakukan oleh pihak ketiga yang dinilai memberatkan para pedagang.
Comment