Bandungkita.id, SOREANG – Ratusan pedagang yang tergabung dalam kelompok warga pasar (Kewarpa) Banjaran, geruduk kantor DPRD Kabupaten Bandung, Senin 20 Mei 2023.
Aspirasi tersebut langsung diterima jajaran komisi B dan para Ketua Fraksi DPRD Kab.Bandung, adapun hal yang disampaikan para pedagang terkait minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemda Kab.Bandung dalam hal ini Dinas perdagangan dan Industri ( Disperdagin).
“Kami berharap pemerintah meninjau ulang program revitalisasi pasar Banjaran, karena kondisi ekonomi kami belum bangkit pasca wabah pandemi Covid-19 lalu,” ucap salah seorang pedagang kepada wartawan.
Baca Juga:
Mengintip Proyek Pembangunan Pasar Sehat Banjaran
Ini Sosok Pengusaha Pasar yang Suap Mobil Mewah ke Bupati Bandung dan Bandung Barat
Keluhan tersebut langsung mendapatkan respon dari DPRD Kabupaten Bandung dengan menandatangani surat pernyataan bersama dan langsung dinyatakan dala dua point.
- Menunda tahapan revitalisasi pasar sehat Banjaran sampai dengan adanya putusan PTUN.
- Menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak untuk menahan diri.
Terpisah, para warga pasar Banjaran lain menunggu hasil audensi yang dilakukan perwakilannya, mereka di depan gedung DPRD Kabupaten Bandung sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan kata Penolakan revitalisasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah, memastikan pembangunan Pasar Sehat Banjaran merupakan program yang direncanakan sejak lama dan dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yakni RPJMD Kabupaten Bandung 2006-2026.
Menurut Dicky, perencanaan pembangunan Pasar Sehat Banjaran sudah dilakukan sejak 2006 serta kajian detail engineering design (DED) sudah direncanakan sejak 2010. Wacana tersebut diakui Dicky jauh sebelum Dadang Supriatna menjabat sebagai Bupati Bandung.
Dicky menjelaskan pembangunan Pasar Sehat Banjaran dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah dengan investasi swasta menggunakan pola BGS (bangun, guna, serah). Hal ini sesuai yang diatur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jadi pelaksanaan pembangunan Pasar Sehat Banjaran melalui mekanisme BGS ini sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan regulasi yaitu Permendagri No 19 Tahun 2016. Semua prosesnya clear sesuai aturan,” kata Dicky.
Rencana pembangunan Pasar Sehat Banjaran sendiri, lanjut Dicky, tidak semata-mata membangun pasar yang sehat, nyaman dan representatif.
(Dona Hermawan/BandungKitaid)