Ribuan Buruh Tambang Karst Citatah Terancam Jadi Pengangguran

BandungRayaKita, KBB46566 Views

Bandungkita.id, KBB – Ribuan buruh tambang di Karst Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam menjadi pengangguran lantaran puluhan perusahaan tambang tak kunjung mendapat perpanjangan Surat Izin Pertambangan (SIP).

Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan KBB, Dadang Suhendar mengungkapkan, saat ini ratusan anggotanya yang bekerja di perusahaan tambang dan pabrik produksi hasil tambang menjadi pengangguran.

Penyebabnya karena 24 perusahaan tambang di Karst Citatah hingga kini belum memiliki SIP. Proses perpanjangan SIP yang kini di proses mangkrak hingga satu tahun lebih.

“Anggota kami saja ada 400 orang yang diberhentikan perusahaan, alasan perusahaan belum mengantongi SIP dan sedang melakukan proses perpanjangan. Perusahaan tidak bisa produksi hingga akhirnya pegawai menjadi korban,”kata Dadang, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:

Alih-alih Dapat Motor Dihari Buruh, Ratusan Pekerja Tambang KBB ini Terancam Nganggur

Warga Pedagang Pasar Banjaran Gruduk Kantor Dewan dan Ini Kesepakatannya!

Langkah Politik Ridwan Kamil, Pilgub DKI Jakarta Atau Bertahan di Jabar

Dadang menilai, jika perusahaan tambang di karst Citatah ini tak kunjung memiliki SIP maka akan ada ribuan pengangguran yang terkena dampak.

Asumsinya, puluhan perusahaan tambang ini memasok bahan baku tepung batu, kalsium dan marmer kepada ratusan pabrik produksi.

Jika saja satu pabrik produksi mempekerjakan 40 orang, maka akan ada 4.000 orang buruh tambang terancam menganggur.

“24 perusahaan tambang ini memasok ke seratusan pabrik produksi, artinya akan ada ribuan buruh tambang menganggur. Selain itu juga hasil tambang ini pemasok utama berbagai komoditas seperti cat tembok dan keramik, tidak menutup kemungkinan buruh pabrik cat dan keramik ikut menganggur,”terangnya.

Atas dasar itu, PC FSP SPSI KBB berkirim surat kepada pemerintah daerah agar tidak hanya diam melihat ancaman ini. Pemerintah diajak untuk mencari solusi dengan mendorong pemerintah provinsi menerbitkan SIP.

Perwakilan buruh tambang PC FSP SPSI KBB beraudiensi dengan Pemerintah Daerah Bandung Barat, Kamis (4/5/2023). Mereka mendesak pemerintah turun tangan pada nasib buruh tambang.

Video Pilihan:

Pemerintah Daerah KBB melalui keputusan Bupati nomor membentuk Tim Fasilitasi Percepatan Perizinan Pertambangan agar pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan perpanjangan SIP bagi 24 perusahaan tambang yang sudah mengajukan permohonan.

Namun selain itu, PC FSP SPSI KBB juga mendesak Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan melakukan diskresi agar kondusifitas investasi tetap terjaga.

“Diskresi memberikan kenyamanan pada perusahaan yang telah mengurus perizinan untuk tetap melakukan aktivitas tambang, karena pada dasarnya perusahaan sudah berizin, diskresi ini juga diberikan kepada pekerja tambang agar mereka bisa bekerja lagi,”tegasnya.

Dadang mengungkapkan, saat ini saja resistensi antara pekerja maupun perusahaan cukup tinggi. Ini lantaran hanya sedikit perusahaan tambang yang masih beroperasi tidak sebanding dengan jumlah buruh tambang.

“Kalau bicara pelaku tambang bukan hanya pemilik perusahaan atau pabrik, justru 80 persen itu buruh kasar dan sopir. Hari ini saja resistensi antar sopir sudah terjadi, biasanya sehari 3 rit sekarang paling 1 rit itupun mengantri di sedikit perusahaan saja,”jelasnya.

Dadang berharap Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat lebih objektif melihat persoalan di masyarakat bawah. Jangan sampai panjang dan ribetnya birokrasi izin tambang berimbas pada kesengsaraan rakyat.

“Jika terus dibiarkan saya khawatir buruh tambang ini turun ke jalan juga konflik horizontal di kalangan bawah,”sebutnya.