Dugugat Panji Gumilang, Ini Respon Ridwan Kamil

JabarKita26315 Views

Bandungkita.id, JABARKITA -Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menanggapi santai usai digugat oleh pimlinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Pengadilan Bandung Kelas IA Khusus. Hal itu seiring pembentukkan tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil terkait polemik Al Zaytun.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, gugatan yang dilayangkan kedirinya tersebut dinilai hal yang wajar. Tanggapan gugatan disampaikan Emil melalui akun instagram pribadinya.

“Silakan saja (digugat), karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata Emil, dikutip Senin (24/7/2023).

Emil menjelaskan, sebagai orang yang dipilih masyarakat sebagai Gubernur Jawa Barat, memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di 27 kabupaten dan kota. Sehingga, persoalan polemik Al-Zaytun turut menjadi tanggungjawab gubernur.

“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” sahutnya.

Emil juga menyinggung soal pembuatan tim investigasi. Dia merasa keputusan untuk membentuk tim tersebut merupakan langkah yang tepat. Sebab, pendekatan penanganan sudah berdasarkan kasus yang ada. Adapun dalam tim investigasi ini terdiri dari MUI Jabar, Kesbangpol, serta beberapa para kiyai.

“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat,” sambung Emil.

Emil juga menyinggung soal dirinya yang dibesarkan dalam lingkungan alim ulama. Dimana sosok almarhum kakeknya merupakan tokoh kiyai yang tergabung dalam Hizbullah Nahdatul Ulama (NU). Sehingga, pendekatan penanganan polemik Al-Zaytun turut menggandeng para kiyai.

“Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan, kliennya benar mengajukan gugatan pada Gubernur Ridwan Kamil. Namun, saat ini masih dalam proses pemberkasan.