Bandungkita.id, CIMAHI – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Jampang, Sukabumi, Jawa Barat berhasil dibekuk Polres Cimahi. Empat pelaku melakukan aksinya di kawasan Bandung Raya dan berhasil mencuri puluhan sepeda motor.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, pengungkapan kasus pencurian motor tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satreksrim dan Satintelkam Polres Cimahi bersama Polsek Padalarang.
“Kami mengungkap sindikat pelaku curanmor dengan menangkap 4 orang. Hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku merupakan sindikat kelompok Sukabumi-Cianjur. Dari hasil pengembangan, beberapa orang masih dilakukan pengejaran,” ujar Aldo di Mapolres Cimahi, Jalan Jend. Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat (1/9/2023)
Aldi menuturkan, para pelaku yang ditangkap berinisial W (36), D (45), I (34) dan S (41) melakukan aksinya di wilayan Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Lebih dari 40 sepeda motor telah berhasil curi lalu dijual ke penadah.
“Untuk pelaku lain masih kita kejar,” sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakam, kronologi penangkapan sindikat tersebut bermula pada 31 Agustus, ketika tim gabungan mengamankan 2 orang pelaku saat bertugas sebagai joki yang menunggu pelaku lain di kawasan Ciburuy.
“Ketika diamankan, mereka dihubungi pelaku lain yang baru saja berhasil memetik motor hasil curian sehingga langsung kita amankan juga di wilayah Padalarang. Keterangan sementara, ada pelaku lain lebih dari 5 orang yang kita kejar ke wilayah Cianjur Sukabumi,” kata Luthfi ditempat yang sama.
Diakui Luthfi, para pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci astag atau kunci T untuk membobol sepeda motor yang menjadi target secara acal
“Mencari sepeda motor secara acak atau random pada dini hari dan dirusak langsung dibawa kabur oleh joki. Dalam melancarkan aksinya, mereka butuh waktu kurang dari 1 menit saja,” ucapnya.
Ia menegaskan, 4 pelaku yang diamankan, 3 orang di antaranya residivis dengan kasus serupa. Para pelaku pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas perbuatannya tersebut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.