Bandungkita.id, Hukum – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung memvonis Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sonny Setiadi kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta, Senin (11/9/2023). Sonny dinilai telah melakukan suap dalam pengadaan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023, secara bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Kahirur Rijal dan Wali Kota non aktif, Yana Mulyana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif, menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Sony juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya. Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
“Hal memberatkan, Perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha,” beber Hera.
Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Adapun vonis yang diberikan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya dia ditutut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Pengacara Sonny Setiadi, Wildan Mukhlisin mengatakan, kliennya akan memikirkan terlebih dahulu vonis dari majelis hakim. Sebab ada beberapa fakta persidangan yang masih belum terang, seperti unsur pemerasan.
“Ada waktu tujuh hari, ini kita akan menyikapi dan kita akan pikir-pikir untuk tujuh hari,” kata Wildan.