Ini 10 Lokasi yang Beri Insentif Penghapusan Denda Pajak di Kabupaten Bogor
BandungKita.id, KAB BOGOR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor meluncurkan program inovatif berupa pemberian layanan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Program penghapusan denda PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) bagi masyarakat Kabupaten Bogor itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
VIDEO PILIHAN:
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada wajib pajak. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
“Kami sampaikan kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang membayar pajak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79, akan mendapatkan penghapusan denda pajak PBB P2,” ujar Andri, saat ditemui di kantornya, Selasa (6/8/2024).
Dengan adanya program penghapusan pajak PBB ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pembayaran pajak yang mereka lakukan. Bappenda Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan merayakan kemerdekaan Indonesia.
VIDEO PILIHAN:
Dijelaskan Andri, program relaksasi berupa penghapusan denda PBB P2 di Kabupaten Bogor ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2024.
Agar dapat menikmati program penghapusan denda pajak PBB P2 ini, masyarakat Kabupaten Bogor dapat mendatangi beberapa kantor UPT Pajak Daerah Kelas A di bawah Bappenda Kabupaten Bogor.
Diantaranya:
1.Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Leuwiliang
2. Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas
3. Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol
4. Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Parung
5. KantorUPT Pajak Daerah Kelas A Caringin
6. Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Citeureup
7. Kantor UPT Pajak Daerah Sukaraja
8. Kantor UPT Pajak Daerah Gunung Putri
9. Kantor UPT Pajak Daerah Ciawi
10. Kantor UPT Pajak Daerah Cigudeg
“Kami berharap program penghapusan denda pajak ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara tertib dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah,” ungkap Andri Hadian.
VIDEO PILIHAN:
Bahkan secara khusus Bappenda Bogor membuat surat tugas kepada para Kepala UPT Pajak Daerah untuk membuka kegiatan pelayanan publik berupa layanan pembayaran pajak dan penghapusan denda pajak. Hal itu sesuai surat edaran Pj Bupati Bogor Nomor 699 Tahun 2024 tentang pedoman peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Program potongan pajak PBB ini juga merupakan salah satu upaya Bappenda Kabupaten Bogor untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah turut serta dalam pembangunan daerah. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Bogor dapat semakin ditingkatkan.
“Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan semakin mempererat rasa persatuan dan kebersamaan dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-79,” tutur Andri. (BandungKita.id/Mohammad Zein)
VIDEO PILIHAN: