BandungKita.id, BANDUNG BARAT – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat secara resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pengumuman pendaftaran bernomor 592/PL.02.2-Pu/3217/2024 tertanggal 24 Agustus 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman.
Hal tersebut merupakan tahap awal dari rangkaian proses Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. KPU Bandung Barat secara terbuka mengundang seluruh pihak yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024, sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 diantaranya sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 154 Tahun 2024 mengenai Perubahan Syarat Minimal Perolehan Kursi Dan Suara Sah Partai Politik Dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 68.852.
- Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 152 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Sundaya., SP.,M.M dan H. Maulana ZA dengan jumlah dukungan 90.315 dan sebaran di 11 Kecamatan.
- Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Barat Tahun 2024 sebagai berikut:
Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat
- Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
- Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: - Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOL_KWK .
KPU Kabupaten Bandung Barat membuka layanan helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email : tekniskpukbb@gmail.com
b. Nomor : 083811723239 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten
Bandung Barat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran di KPU Muna dapat di akses melalui link berikut: Klik disini untuk download PDF.***