Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
KPK menduga Bank BJB telah melakukan markup dana untuk penempatan iklan selama periode 2021-2023, dengan total nilai sekitar Rp200 miliar, sehingga dapat dihitung dugaan penggelembungan hingga 100 persen.
KPK juga telah menginformasikan bahwa sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah direktur utama bank milik pemerintah provinsi dan daerah Jawa Barat dan Banten tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (16/9/2024) mengatakan bahwa KPK sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan iklan Bank BJB.
Baca Juga:
RUPS Bank BJB, Wartawan yang Hendak Meliput Sempat Tak Diperbolehkan Masuk
Waduh! Polda Jabar Periksa Dua Direktur Bank BJB, Terkait Apa? Ini Penjelasan Polda
Dana CSR Bank BJB Diduga Digunakan Kepentingan Politik, Begini Kata Mahasiswa
KPK menduga bahwa Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada periode 2021-2023, dengan total sekitar Rp200 miliar. Penggelembungan ini mencapai 100 persen, misalnya setiap iklan di satu media yang seharusnya seharga Rp200 juta per penempatan, digelembungkan menjadi Rp400 juta.
“Dana hasil markup yang totalnya mencapai Rp200 miliar selama periode 2021-2023 tersebut, diduga mengalir sebagai setoran kepada beberapa pejabat. KPK juga menduga adanya aliran dana kepada Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus temuan terkait kasus ini” Ucapnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Dua di antaranya adalah dari internal Bank BJB, termasuk seorang petinggi dengan inisial YR, yang diduga adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Video Pilihan:
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Asep Guntur belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini, tetapi ia menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan pada waktunya.(*)