Setwan DPRD Jabar Jadi Pusat Titipan Pejabat
KOTA BANDUNG – Secara aturan, pengangkatan pegawai TKK itu sebenarnya melanggar aturan. Sebab, pemerintah pusat jauh-jauh hari telah melarang dengan tegas Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) melakukan pengangkatan pegawai berstatus kontrak atau tenaga honorer. Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, rekrutmen tenaga kerja honorer atau disebut PPPK dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan oleh pemerintah pusat.
Kondisi terbalik itu terjadi di lingkungan Setwan DPRD Jabar, karena hingga awal Oktober 2024 masih ada wajah baru sebagai tenaga honorer, padahal Pemerintah telah resmi menerbitkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya UU itu, salah satunya berimplikasi pada keberadaan non ASN yang yang selama ini sudah bertebaran di berbagai instansi, salah satunya Pemerintah Provinsi Jabar.
BACA JUGA:
Hal ini, diungkapkan aktivis Jabar, Agus Satria, dalam keterangannya kepada media, akhir pekan ini.
Agus, dalam keterangannya mengatakan dalam investigasi kami ke beberapa instansi pada Jumat , 4 Oktober 2024 di bagian umum Setwan sudah nampak beraktivitas sebagai pegawai non ASN. Orang yang dimaksud adalah RR, putri kepala Dinas Sosial/PJ Walikota Banjar.
Dalam investigasi kami, yang bersangkutan dya hari kemudian dilakukan pemotretan untuk pendataan sebagai non ASN.
dengan mempertimbangkan hal itu pihak DPRD Jabar maupun BKD segera melakukan pemanggilan kepada pejabat yang mengurus kepegawaian di lingkup setwan DPRD Jabar.
Agus, dalam keterangannya mengatakan dari hasil penelusuran kami RR ini sempat menjadi honorer di setwan sebelum pemilu 2024. RR itu, dari data yang kami terima sempat menjadi caleg DPRD provinsi dari salah satu partai besar di Indonesia.
BACA JUGA:
Dengan demikian, jika yang bersangkutan oleh Setwan DPRD Jabar didata untuk selanjutnya diusulkan menjadi pegawai seperti PPPK ini jelas ada aturan yang dilanggar.
Merujuk kepada ketentuan pada Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 pasal 23 sudah menegaskan untuk tenaga honorer yang terlibat dalam politik praktis itu kategori honorer yang sulit diangkat.
Agus, dalam bagian lain keterangannya mengatakan investigasi kami yang dilakukan di Setwan dalam tahun 2023- 2024 masih banyak tampak wajah baru yang menjadi tenaga honorer.
Kondisi ini harus dilakukan evaluasi terutama oleh pimpinan DPRD Jabar dengan saat ini diisi dengan pimpinan baru, dengan ketua dari Partai Gerindra sebagai salah satu partai pengusung Presiden/Wapres terpilih/Prabowo -Gibran yang insya Allah akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Penyelesaian keberadaan non ASN menurut Agus harus menjadi perhatian penting, apalagi Mendagri pada Bulan September 2024 telah menyampaikan catatan soal kritik tenaga honorer yaitu kerap diisi oleh titipan pejabat serta didominasi oleh tenaga administrasi yang tidak mempunyai keahlian khusus.
Jika dibiarkan hal ini terjadi akan berdampak pada penggelembungan anggaran sehingga program mendasar bagi rakyat menjadi terganggu.
Dengan memperhatikan hal-hal itu sebaiknya pimpinan DPRD Jabar segera memanggil pihak BKD guna menyampaikan kondisi terkini keberadaan non ASN berikut peta real kebutuhan SDM di semua instansi yang berada di lingkungan Pemprov Jabar, tutup Agus.(*)