BandungKita.id, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggelar acara tahunan Anugerah Pajak Daerah di Harris Hotel Cibinong City Mall, senin, 12 November 2024.
Acara ini merupakan bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan ketaatan dan kontribusi signifikan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yang pada gilirannya mendukung pembangunan daerah.
Dalam acara tersebut, sebanyak 89 wajib pajak menerima penghargaan atas kontribusi mereka dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Penghargaan diberikan dalam berbagai kategori, termasuk Wajib Pajak Terbaik, kecamatan dengan realisasi dan persentase pencapaian pajak daerah tertinggi, serta desa yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, menguraikan acara anugrah pajak tersebut adalah bentuk nyata Pemerintah Pemda Kabupaten Bogor.
“Selain pemberian penghargaan, acara ini juga menjadi ajang peluncuran inovasi terbaru dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, yaitu “SIOBOI LUMPAT” atau “Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan”. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah”. Ujarnya melalui rilis yang diterima Bandungkuta.id.
Lebih jauh, Andri, sapaan akrab Kaban Bappenda ini, menyebut acara yang digelar pun menjadi sarana memberikan kesadaran bagi masyarakat, sehjngga menjadi lebih taat dan meningkat.
“Acara ini tidak hanya menjadi momen penghargaan, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan para wajib pajak. Dengan adanya apresiasi ini, diharapkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak akan semakin meningkat, sehingga dapat terus mendukung pembangunan Kabupaten Bogor yang berkelanjutan” ujarnya.
Dihadiri kurang lebih 276 Orang undangan yang terdiri dari Unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Instansi /Lembaga /Organisasi baik dari Provinsi Jawa Barat maupun yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor, Perangkat Daerah, PPAT/PPATS, Camat, Kepala Desa/Lurah, Wajib Pajak, Serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana di Lingkup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
Berikut adalah kategori dan penghargaan yang diberikan Pemda Bogor pada acara malam anugrah pajak 2024.
Per tanggal 31 Oktober 2024, realisasi Pajak Daerah telah mencapai angka 28,13% terhadap realisasi Pendapatan Daerah dan 71,29% terhadap capaian realisasi PAD.
Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan motivasi terutama kepada para wajib pajak maupun pihak-pihak lainnya yang turut serta dalam proses pencapaian peningkatan penerimaan pajak daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan Pajak Daerah.
Bentuk apresiasi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dalam kegiatan/acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor. Anugerah Pajak Daerah diselenggarakan setiap tahun untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak, Kepala Desa/Lurah, PPAT/PPATS, Camat, Instansi vertikal /Lembaga/Organisasi atau pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah.
Acara dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah KabupatenBogor dan Sambutan dari Pj. Bupati Bogor, kemudian penghargaan diberikan oleh Pj. Bupati Bogor
Dalam acara tersebut, Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah, yang terdiri dari:
1. Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah berdasarkan 10 kategori jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor, sebanyak 37 Wajib Pajak, yaitu :
a) Kategori PBJT atas Jasa Perhotelan diberikan kepada: The Highland Park Resort/Karunia Sejahtera Indah, PT Bogor Raya Estatindo/Hotel Ibis dan Taman Safari Indonesia;
b) Kategori PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diberikan kepada: PT Aeon Indonesia, The Botanica Sanctuary dan PT Nusa Prima Pangan/Solaria Mall Metland Cileungsi;
c) Kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan diberikan kepada: PT Wisata Sapta pesona, Funworld Prima dan PT Ciputra Indah;
d) Kategori PBJT atas Tenaga Listrik diberikan kepada: PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Bogor, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Gunung Putri, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Depok dan PT PLN UID Jakarta Raya;
e) Kategori PBJT atas Jasa Parkir diberikan kepada: PT Securindo Packatama Indonesia, PT Agro Wisata Gunung Mas dan PT Inovasi Parkir Mandiri;
f) Kategori Pajak Reklame diberikan kepada: PT Nusa Tiga Media, PT Subur Progress dan PT Arvindo Saranamedia Indonesia;
g) Kategori Pajak Air Tanah diberikan kepada: PT Tirta Fresindo Jaya, PT Cisarua Mountain Dairy Tbk dan PT Sari Enesis Indah;
h) Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Solusi Bangun Beton dan PT Central Pacific Development;
i) Kategori Pajak Bumi dan Bangunan P2 diberikan kepada:
• Badan: PT Jasa marga (Persero), PT Aeon Mall Indonesia dan PT Trans Jabar Toll;
• Orang Pribadi: Sudwikatmono, Mike Darmayanti Umar dan Leyla Sungkar;
j) Kategori Pajak BPHTB diberikan kepada:
• Badan: PT Izumi Sentul Realty, PT Bangun Inti Abadi dan PT Cella Emerald Logistik;
• Orang Pribadi: Ma Jhony Malaki, Jeannie Widjaja dan Donny Limawal