Satpol PP KBB Lakukan Pendataan Bangunan di Permata, Singgung Potensi Pendapatan? Warga: Parkir Borma gimana Pak?

KBB, Pemerintahan211437 Views

Bandungkita.id, Ngamprah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang digunakan pedagang kaki lima (PKl) terutama diatas saluran air kotor atau selokan di kawasan Komplek Permata Cimahi, Desa Tamimulya, Kecamatan Ngamprah. Pendataan tersebut sebagai tindak lanjut atas keresahan warga terhadap bangunan PKL yang didirikan diatas saluran air.

Menurut Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin, pendataan telah mulai dilakukan sejak Senin (5/5/2025) kemarin. Seluruh bangunan termasuk lapak PKL diatas saluran air kotor dilakukan pendataan secara rinci, karena lapak tersebut difasilitasi atau dibangun oleh RW 14 Desa Tanimulya tanpa ada sepengetahuan warga sekitar.

Baca Juga

“Ini sebagai respon dari laporan warga dan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah di Wilayah Kabupaten Bandung Barat. kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap para pedagang yang menempati saluran air dan bahu jalan di wilayah Permata. Langkah ini dilakukan guna memastikan tertib administrasi, kenyamanan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku,” ujar Ludi kepada Bandungkita.id, Rabu, 7 Mei 2025.

Ludi menuturkan, bangunan yang berdiri diatas saluran air di wilayah Permata dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Meskipun bangunan tersebut didirikam oleh RW, lanjut Ludi, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut.

VIDEO PILIHAN

“Dalam pasal 21 ayat 1 itu dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang, pinggir rel kereta, saluran air/drainase, bantaran sungai, dan bantaran situ/danau. Dan juga dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, saluran sungai, taman dan/atau jalur hijau, kecuali atas izin pejabat yang berwenang,” beber Ludi.

Ludi menerangkan, kawasan Permata saat ini banyak aktivitas yang dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah daerah. Diantaranya marak penggunaan lahan parkir rumah toko (ruko) yang disewakan sebagai tempat usaha berjualan. Praktik ini ditegaskan Ludi, berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dalam pemanfaatan ruang publik serta harus dievaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami juga menemukam alih fungsi izin ruko menjadi gudang. Karena Penggunaan ruko yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan perlu dikaji lebih lanjut guna menjaga keseimbangan tata kota dan optimalisasi fungsi bangunan sesuai perizinan,” imbuhnya.

Selain itu, Satpol PP pun menemukan adanya bahu jalan digunakan untuk parkir kendaraan yang hendak berbelanja ke ruko-ruko di Permata. Hal itu pun kerap menimbulkan tersendatnya arus lalu lintas di Jalan Raya Permata.

“Ruas jalan di kawasan ini merupakan bagian dari rencana pembangunan terintegrasi sesuai dengan blueprint tata ruang yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, regulasi pemanfaatannya harus diperjelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ungkapnya.

Secara umum diakui Ludi, sejumlah titik di Permata saat ini tidak sesuai dengan tata ruang terutama denah pembangunan yang dilakukan oleh pengembang sebelumnya. Karena banyaknya alih fungsi salah satunya saluran air didirikan bangunan untuk berjualan para PKL.

“Kami juga mengingatkan kembali bahwa serah terima fasilitas publik yang telah berlangsung 6 tahun lalu merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk menjaga, merawat, dan memastikan keberlanjutan fungsi ruang publik secara optimal. Dengan langkah-langkah ini, kami berharap penataan kawasan Permata dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Bandung Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Ema (43) seorang ibu asal bukit permata memyambut baik pendataan yang dilalkukan Satpol-PP KBB, bahkan menyinggung jalan utama yang ditutup pihak Borma dan dugunakan sebagai lahan parkir.

“Ya baguslah, ini kan buat ketertiban lingkungan, kalau gak gini nanti semerawut, lagian pejalan kaki tidak punya trotoar, tapi tolong jangan ini aja, itu jalan terpotong jadi lahan parkir motor sama Borma Permata gimana? Jangan-jangan warga gak tahu dijual pengembang”. Ujarnya sambil berlalu, selasa 7 mei 2025.

(Dhomz/Roni/Bandungkita.id)