Tahun Ajaran 2024/2025, Siswa Menerima Ijazah Elektronik Tanpa Nama Orang Tua
Bandungkita.id – Kabupaten Bandung Barat
Mulai tahun ajaran 2024/2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti ijazah manual dengan ijazah elektronik. Pergantian ini masih belum banyak diketahui oleh orang tua siswa, terutama terkait perubahan formatnya.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah ijazah elektronik tidak lagi mencantumkan nama orang tua siswa. Kepala Sekolah SDN Rancapanggung 3 Cililin, Azis Ismail, mengonfirmasi hal tersebut. “Pada ijazah elektronik tidak mencantumkan nama orang tua siswa,” jelasnya.
Azis juga menekankan aspek keamanan ijazah elektronik. Dokumen berbentuk PDF ini hanya bisa dicetak satu kali, sementara untuk keperluan lain tetap dapat digunakan dalam format digital. “Ijazah elektronik bentuknya PDF yang hanya bisa dicetak sekali. Adapun untuk keperluan online bisa menggunakan format elektronik,” tambahnya.
VIDEO PILIHAN
Jika terjadi kesalahan saat pencetakan atau ijazah hilang, siswa dapat mengajukan surat keterangan pengganti dari sekolah, bukan mencetak ulang ijazah. “Apabila terjadi kesalahan atau ijazah hilang, sekolah akan mengeluarkan surat keterangan pengganti,” lanjutnya.
Sementara itu, perihal tanda tangan ijazah elektronik, ada dua opsi yang tersedia, yakni tanda tangan elektronik atau tanda tangan basah.
Di sisi lain, kalangan pendidikan masih menghadapi kebingungan teknis terkait pencetakan ijazah elektronik, termasuk kualitas cetak dan orisinalitas kertas. Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Cililin, Asep Nurul, mengaku kesulitan dalam menentukan standar pencetakan. “Kami masih kebingungan kualitas cetaknya, tidak mungkin pakai printer sekolah,” ujarnya.
Selain itu, sistem penomoran berlubang pada blanko ijazah manual juga dipertanyakan. “Penomoran ijazah sudah ditentukan dari Kementerian, namun dalam ijazah manual, blanko ijazah sudah diberi nomor berlubang,” ungkapnya.
Berita tentang peralihan dari ijazah manual ke elektronik juga mendapat beragam respons dari orang tua siswa. Ane, orang tua siswa SDN 1 Karangtanjung Cililin, mempertanyakan kebijakan penghapusan nama orang tua dalam ijazah. “Kenapa tidak mencantumkan nama orang tua? Memangnya mengganggu?” tanyanya.
Namun, ada pula orang tua yang tidak mempermasalahkan perubahan tersebut. “Kita mengikuti saja, mau tercantum atau tidak,” ujar Lia Yuliani Rosalia.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat membenarkan bahwa tahun ajaran ini telah menerapkan sistem ijazah elektronik. “Ya, benar tahun ajaran ini sudah ijazah elektronik,” kata Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik KBB, Wawan, melalui sambungan telepon.
Menanggapi kekhawatiran soal pencetakan ijazah elektronik, Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendi, menegaskan bahwa siswa bebas mencetak sendiri atau secara kolektif, asalkan sekolah tidak membebankan biaya pencetakan kepada siswa. “Silakan mencetak sesuai kebutuhan, yang penting sekolah tidak membebankan biaya kepada siswa,” jelasnya. (DangGon/BandungKita.id)