“Mantan Kades Cihideung: Sejarah Kepemilikan Tanah Ini Memang Berasal dari Asep Atori”
Bandungkita.id, KBB – Sebuah kasus sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dan pihak lain mencuat ke permukaan. Arif Rahman Hidayat (42) sebagai ahli waris, kini mencari kebenaran terkait lahan seluas 5 hektare milik leluhurnya yang telah diambil alih dan didirikan bangunan tanpa adanya izin di kawasan Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
Menurut Arif, lahan yang terletak di daerah Cihideung itu merupakan warisan dari sang kakek bernama Asep Atori. Namun, lahan tersebut diambil alih oleh beberapa pihak dengan dalih sudah dibeli dari Asep Atori.
BACA JUGA
“Kami punya bukti bahwa tanah ini milik keluarga kami, tapi justru sekarang sudah berpindah tangan dan sulit dilacak bagaimana prosesnya terjadi,” ujar Arif saat bertandang ke redaksi Bandungkita.id di GGM jl.merdeka Bandung, jumat 30 Mei 2025
Perjuangan mempertahankan tanah warisan ini bukan hal baru dilakukan keluarga ahli waris. Karena sebelumnya, perjuangan serupa telah dilakukan oleh Abdul Gani yang merupakan paman Arif.
BACA JUGA
Bahkan diakui Arief, pamannya saat itu bahkan pernah berhasil mendapatkan kesanggupan dari warga yang telah mendirikan bangunan di lahan tersebut untuk membayar kepada ahli waris. Akan tetapi karena nilai transaksi saat itu tidak sesuai, akhirnya kesepakatan batal.
“Dulu paman yang ngurus soal ini, sampai akhirnya beliau meninggal. Bahkan dulu pernah ada nego terkait harga yang akan dibayarkan warga kepada kami. Kami memiliki bukti peristiwa tersebut, dan nanti akan disiapkan pada waktunya,” bebernya.
Arif pun terus berupaya untuk bisa mengambil kembali warisan leluhurnya itu yang kini sebagian besar sudah menjadi pemukiman warga. Bahkan bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut telah memiliki sertifikat dari pemerintah setempat.
“Kalau rumah-rumah disitu sudah bersertifikat, pasti ada akta jual beli (AJB). Nah kita ingin tahu, siapa yang menjual lahan tersebut? Kalau misalnya mendiang (Asep Atori) yang menjual, pasti ada buktinya. Tapi sampai sekarang tidak diperlihatkan kepada kami,” tandasnya.
Sementara itu, Arif mengaku mediang sang kakek merupakan warga yang taat pajak dengan dimilikinya Kikitir Padjeg Boemi yang merupakan dokumen pajak agraria era kolonial tertanggal 29 Agustus 1918 atas nama Asep Atori tercatat sebagai pemilik tanah di wilayah tersebut.
“Saya hanya ingin kejelasan hukum dan menghormati warisan leluhur kami. Bahkan bukti pembayaran pajak juga masih kami simpan yang dulu namanya kikitir,” tegasnya.
Wasiat tersebut diberikan Asep Atori kepada anak-anaknya sebelum meninggal pada tahun 1973. Wasiat berupa kepemilikan tanah tersebut pun hingga kini masih disimpan oleh ahli waris dan terus diperjuangan karena menjadi pemukiman warga tanpa sepengetahun atau adanya transaksi jual beli.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Cihideung periode1999–2014) sekaligus saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ayi Sudrajat mengatakan, bahwa tanah tersebut dulu merupakan milik Asep Atori. Namun lahan itu, lanjutnya, telah dijual oleh Asep Atori dan saat ini berdasarkan pembukuan desa tidak lagi tercatat sebagai milik Asep Atori karena telah berpindah tangan.
“Kondisi tanah saat ini sudah berubah, sudah ada bangunan dan sudah dimiliki oleh masyarakat. Namun, sejarah kepemilikan tanah ini memang berasal dari Asep Atori,” kata Ayi melalui telphone selular saat dikonfirmasi Jumat 30 Mei 2025.
Bahkan diakui Ayi, Asep Atori saat itu merupakan tokoh masyarakat di Cihideung. Sehingga dinilainya tidak mungkin melepas atau kehilangan lahan dengan luas 5 hektare tanpa adanya perjanjian jual beli, karena Asep Atori tokoh yang disegani pada jamannya.
VIDEO PILIHAN
“Dari cerita ayah saya, Asep Atori adalah sosok yang memiliki pengaruh besar dalam administrasi tanah pada masa itu. Beliau itu tokoh masyarakat disini, jadi tidak mungkin melepas lahan begitu saja atau ada yang ambil,” ungkap Ayi yang kemudia diketahui turut mendududi dan beemukim dilahan yang saat ini diperjuangkan Keluaga ahli waris.