BandungKita.id, Cililin, – Rencana pembongkaran bangunan liar di Pasar Cililin semakin menemui titik terang setelah koordinasi intensif antara berbagai pihak terkait. Kepala UPTD Pasar, H. Momon, yang membawahi Pasar Sindangkerta, Pasar Cililin, dan Pasar Batujajar, menegaskan kesiapannya dalam eksekusi pembongkaran.
“Siap ceuk paribasa, ayeuna ge siap dibongkar,(Siap walaupun hari ini dibongkarnya siap)” ujar Momon, menegaskan bahwa proses ini bisa segera dilakukan tanpa hambatan besar jika semua pihak telah berkoordinasi dengan matang.
Pemerintah Desa Cililin, melalui Kepala Dusun Deni Panjul, turut memberikan keterangan terkait kesiapan pembongkaran. Menurutnya, langkah ini sudah mendapatkan dukungan dari berbagai unsur pemerintahan. “Ia, dia (H. Momon) sudah siap untuk membongkar bangunan liar yang berada di saluran air belakang pasar,” ungkap Deni belum lama ini kepada Bandungkita.id.
Seperti halnya penegakan Perda (PERDA) di Permata Cimahi, rencana pembongkaran ini akan melibatkan koordinasi erat antara Kecamatan, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan unsur pemerintahan desa.
Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin, menyatakan bahwa eksekusi pembongkaran akan dilakukan setelah seluruh pihak terlibat menyepakati langkah-langkah teknis yang diperlukan. “Kami ingin memastikan bahwa penegakan peraturan daerah ini berjalan sesuai prosedur dan melibatkan koordinasi semua pihak, terutama Kepala Desa yang mendorong serius penegakan ini,” ujar Ludi.
Normalisasi aliran air menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur perkotaan. Bangunan liar yang berdiri di atas saluran air belakang pasar telah lama menjadi perhatian, terutama dalam aspek drainase dan kebersihan lingkungan.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara PUPR Bidang Pengairan, Pemerintah Desa Cililin, dan UPTD Pasar Cililin, telah direkomendasikan pembongkaran bangunan liar sebagai bagian dari penataan pasar. Pemerintah daerah diharapkan tetap transparan dalam eksekusi kebijakan ini, termasuk dalam memastikan dampak ekonomi terhadap pedagang yang terdampak.
Selanjutnya, publik akan menunggu realisasi langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Dengan kesiapan UPTD Pasar serta koordinasi lintas instansi yang semakin solid, eksekusi pembongkaran tinggal menunggu waktu. (Dhomz/BandungKita.id)