Bandungkita.id, CIMAHI – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Cimahi menuai aksi protes dari sejumlah orang tua yang mengikuti jalur prestasi pada 10-13 Juni 2025. Dinas Pendidikan Cimahi dinilai tidak transparansi dalam SPMB jalur prestasi mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi oleh tim verifikasi.
Redaksi Bandungkita.id mendapat berbagai keluhan dari orang tua calon murid yang mengikui SPMB Cimahi melalui jalur prestasi. Salah satunya Pitri Handayani yang sangat kecewa dengan tidak transparansinya Disdik Cimahi, karena status anaknya yang tetiba berubah yang semula diterima menjadi tidak lulus dalam seleksi melalui jalur prestasi.
“Dapat info lolosnya pas hari pengumuman tanggal 14 (Juni 2025). Setelah di download hasilnya, enggak lama itu sistemnya tiba-tiba down, pada enggak bisa akses. Terus pas on lagi, besok subuhnya (tanggal 15 Juni 2025) pas dicek enggak ada nama anak saya. Nah malamnya baru ada surat lagi, jika anak saya tidak lulus atau tidak diterima,” kata Pitri, Jumat (20/6/2025).
Pitri mengaku sangat kecewa terutama anaknya yang awalnya sangat semringah bisa diterima di sekolah tujuan yaitu SMPN 2 Cimahi. Keluhan pun langsung dilakukan Pitri melalui pengaduan ke media sosial milik Disdik Cimahi.
“Jadi tiba-tiba ada ketentuan soal bobot jarak dalam menentukan skor akhir. Padahal tidak ada ketentuan soal itu sebelum nya. Yang saya tau kalau rapot ya rapot aja. Kalau jarak itu pengaruh nya di domisili. Kalaupun ada pembobotan, kan pasti dicantumkan di awal, kaya seleksi siswa SMK. Kan itu dijelaskan ya, bobot IPA dan IPS iya mempengaruhi skor akhir,” tandasnya.
Aturan terkait pengkalian bobot nilai 1.5 bagi calon siswa asal Cimahi, lanjut Pitri, tidak diberitahulan sebelumnya oleh panitia SPMB. Hal itu seharusnya ditegaskan Pitri, sebuah informasi sangat penting karena akan menjadi pertimbangan bagi orang tua untuk memutuskan mengikuti SPMB di Cimahi.
“Kalau misalnua aturannya begitu, ya saya enggak akan ikut SPMB di Cimahi, capek-capek buang waktu bulak balik kesana. Karena ujungnua hanya mengakomodir asal Cimahi,” kesalnya.
Hal serupa juga diungkapkan Anggraeni yang mengikuti jalur prestasi untuk anaknya di SPMB Cimahi. Namun, ketentuam bobot nilai pengkalian 1.5 tersebut pun menjadikan anaknya tidak bisa diterima di sekolah tujuan di Cimahi.
“Kenapa enggak nilai murni dari rapot? Terus juga enggak ada informasi aturan pengkalian itu. Ya mau bagaimana pun juga anak yang dari luar tetap bisa kalah sama yang asal Cimahi kalau nilainya dikalikan 1.5,” kata Anggraeni.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Cimahi melalui akun media sosialnya melakukan klarifikasi terkait adanya perubahan status calon murid yang semulai diterima menjadi tidak lolos. Disdik Cimahi pun mengaku terdapat kesalahan sistem, sehingga harus menarik kembali hasil seleksi dan melakukan perubahan.
“Tahap pertama SPMB untuk jenjang SD (jalur afirmasi dan mutasi) serta jenjang SMP (jalur afirmasi, mutasi dan prestasi) telah selesai dilaksanakan. Namun, dalam pelaksanaan jalur prestasi SMP, ditemukan adanya kendala teknis dalam sistem aplikasi, khususnya algoritman perankingan. Sistem otomatis hanya mengelompokkan seluruh pendaftar jalur prestasi sebagai jalur akademik, tanpa membedakan antara prestasi akademik dan non-akademik. Hal ini menyebabkan pendaftar jalur non-akademik tidak terhitung dalam seleksi, karena terdapat perbedaan skema penilaian, jalur prestasi akademik dengan skor maksimal 750 poin, untuk jalur prestasi non-akademik dengan skor maksimal 100 poin. Akibat kesalahan tersebut, hasil seleksi tidak akurat dan perlu dilakukan penarikan serta perbaikan data kelulusan demi memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan,” tulis klarifikasi Disdik Cimahi.