Banyak Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan, Ini Tindakan Bawaslu Kabupaten Bandung

BandungKita.id, SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Bandung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar peraturan. Total APK dan BK yang telah ditertibkan mencapai 1.600 buah dengan pelbagai kategori baik spanduk maupun baligo.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, penertiban APK dan BK akan terus dilakukan karena dilapangan masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK dan penyebaran BK.

“Kalau berbicara APK itu maka ada dua yakni baligo dan spanduk. Sedangkan diluar itu apakah itu poster, stiker atau selebaran lainnya disebut dengan bahan kampanye,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, Senin (26/11/2018).

Kewenangan penertiban APK dan BK ini secara langsung telah diturunkan kepada Pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) yang berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayahnya masing-masing. Diakui Hedi, belum semua Panwascam melakukan penertiban karena berbagai alasan antara lain kesiapan dan kesigapan instansi lainnya.

Teknisnya, Panwascam melayangkan rekomendasi sejumlah APK dan BK yang dianggap melanggar ketentuan PKPU No 33/2018 dan pelaksanaan Surat Edaran Bawaslu RI No 1990 terkait pelaksanaan metode kampanye kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh PPK dengan mengeluarkan surat peringatan kepada peserta pemilu.

“PPK mengirimkan surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu maksimal 1×24 jam. Selanjutnya, apabila tidak diindahkan, maka pengawas pemilu bersama Satpol PP dalam waktu 3 hari kerja diwajibkan melakukan penertiban,” ujarnya.

Hedi menegaskan, pemasangan stiker/poster di angkutan umum merupakan sebuah pelanggaran. Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait lainnya dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban BK yang terpasang di angkutan umum.

Rencana penertiban BK yang terpasang diangkutan umum ini, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral yakni Dinas Perhubungan, Polres Bandung, Satpol PP, Organda dan KPU. Rakor tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi sebelum melakukan aksi penertiban.

“Kami punya kepentingan untuk menegakan aturan soal bahan kampanye. Tapi, Dinas Perhubungan bersama kepolisian punya wewenang dalam hal memberhentikan angkutan umum yang telah melanggar. Untuk itu, kami perlu bersinergis satu sama lain,” ucapnya.

Salah satu dari hasil rakor itu adalah, seluruh komponen yang hadir sepakat untuk melakukan penertiban bahan kampanye di angkutan umum di seluruh wilayah di Kab Bandung. Tak hanya itu, rencana eksekusi pun sudah ditentukan yakni pada pekan awal Desember 2018.

“Kami ingatkan kepada peserta pemilu atau caleg untuk tidak melakukan pemasangan APK maupun BK di sembarangan tempat. Karena lambat laun pasti akan diturunkan oleh pengawas pemilu. Selain itu, kami pun mengajak masyarakat untuk ikut sama-sama mengawasinya bagi mereka yang melanggar,” tutupnya.***(MLD)