Kode Perilaku Perusahaan Pers, Peraturan Jenjang Karir Wartawan, Iklan & Redaksi

by
PT BANDUNG KITA MEDIATAMA
 
Komplek Permata Cimahi Blok Kalimaya V No.09 Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
 
NO TLP 022-20669076
 
Email : redaksi.bandungkita.id@gmail.com

Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan suarapemerintah.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan BandungKita.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan BandungKita.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi BandungKita.id melalui surat elektronik ke: redaksi.bandungkita.id@gmail.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi BandungKita.id
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh BandungKita.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi.bandungkita.id@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Peraturan Jenjang Karir Wartawan

Perusahaan Pers PT Bandung Kita Mediatama memiliki jenjang karir fungsional kewartawanan yang akan dijalankan sebagai berikut ;

1. Wartawan Freelancer

 a. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.

 b. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance selama 2 x 2 Tahun.

c. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.

d. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapat ID Card Reporter Sementara, Name Card dan Insentif yang memadai sesuai dengan peraturan perusahaan pers yang berlaku.

e. Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa freelance, Reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.

2. Wartawan Kontrak

a. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.

b. Periode I yakni Periode Persiapan selama 2 ( dua) Tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.

c. Periode Il yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya.

e. Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.

f. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Keredakturan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita/desk jurnalistik nya, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media online yang dijalankan. 

g. Redaktur mendapat ID Card Wartawan, Name Card, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.

h. Setelah menjalani 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.

3. Wartawan Tetap

a. Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.

b. Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap, wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Utama.

c. Seseorang yang diangkat menjadi Wartawan Tetap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan salah satu kanal berita/ desk jurnalistiknya, membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers ledia online yang dijalankan.

d. Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif, Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.

PT Bandung Kita Mediatama 

Ttd 

Dona Hermawan

Pimpinan Umum