Polres Cimahi Musnahkan 5.612 Botol Miras Ilegal

BandungKita.id, CIMAHI – Sebanyak 5.612 botol dari berbagai jenis minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kota Cimahi.

Barang bukti lain yang dimusnahkan adalah tuak sebanyak 13 jerigen berisi 220 liter dan ciu sebanyak 580 plastik. Berbagai jenis miras itu didapat dari hasil operasi Sat Narkoba Polres Cimahi sebanyak 1.500 botol, Sat Sabhara 1.000 botol, Polsek jajaran 2.331 botol, 13 jerigen, 220 liter dan 580 plastik. Sisanya dari Satpol PP Kabupaten Bandung Barat sebanyak 731 botol.

Pemusnahan miras itu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan stoomwals. Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara dan Ketua MUI Kota Cimahi Alan Ridwan terlihat menaiki alat berat itu.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, barang bukti Miras ini didapat dari hasil operasi pekat dan KKYD Polres Cimahi dan Poslek jajaran sejak Agustus hingga Desember 2018, dalam rangka cipta kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.

“Miras ini hasil operasi Cipta Kondusif dari Agustus sampai Desember 2018,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (20/12/2018).

Kasatnarkoba Polres, AKP Sugeng Heriyadi menambahkan, sebelum Natal dan Tahun Baru, pihaknya rutin menggelar operasi pekat. Dibantu juga oleh Polsek jajaran dan pemerintah setempat.

“Kawasan paling banyak dari Padalarang dan selatan Bandung Barat,” terangnya.

Dikatakannya, jajaran Satresnarkoba bakal terus menggelar operasi, khususnya untuk penertiban Miras ilegal. “Kalau Miras ilegal masih banyak, ini buktinya. Intinya, kalau ada informasi, kita kejar,” tandasnya. (SDK)