Soal Pelantikan Sekda KBB, Kemendagri: Kami Tidak Ingin Kejadian di Kota Bandung Terulang

BandungKita.id, NGAMPRAH – Pelantikan Sekda Bandung Barat, Asep Sodikin oleh Bupati Aa Umbara Sutisna, Rabu (6/2/2019), cukup mencengangkan. Pasalnya, penetapan Sekda itu dilakukan saat Aa Umbara belum genap 6 bulan menjabat sebagai bupati.

Terkait hal tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Makmur Marbun membenarkan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Namun, menurut Makmur, berdasarkan pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Kepala daerah terpilih bisa melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah sebelum genap 6 bulan, dengan syarat ada persetujuan tertulis Mendagri.

“Kami tidak ingin Kejadian di Kota Bandung terulang di Bandung Barat, untuk pelantikan sekda Bandung Barat telah diterbitkan surat persetujuan tertanggal 24 Januari 2019,” kata Makmur saat dihubungi BandungKita.id beberapa waktu lalu.

Baca juga: Guru Besar Unpar : Seharusnya Bupati KBB Aa Umbara Tak Pilih Asep Sodikin Sebagai Sekda, Ini Alasannya

Menurut Makmur, secara aturan pengangkatan Asep Sodikin sebagai Sekda KBB tidak melanggar. Pasalanya, tahapan yang ditempuh telah sesuai.

“Kami melihat ini (pengangkatan Sekda) telah sesuai, mereka membentuk Pansel, muncul 9 nama, lalu mengkrucut jadi 3 nama. Adapun siapa yang ditetapkan itu kewenangan PPK dalam hal ini Bupati,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani Kota Cimahi, Arlan Sidha menilai bahwa selain mematuhi aturan yang ada, mestinya bupati KBB mempertimbangkan prisip ketelitian dalam pengangkatan Sekda.

“Boleh jadi secara aturan tidak ada yang salah, karena sudah ada persetujuan Kemendagri. Namun prinsip ketelitian seperti melihat rekam jejak calon sekda, juga harus dipakai oleh bupati, agar tidak terjadi kegaduhan,” jelas Arlan.

Baca juga: Fraksi PDIP Nilai Pelantikan Asep Sodikin Sebagai Sekda KBB Terkesan Buru-buru

Seperti diketahui, pengangkatan Asep Sodikin sebagai Sekda dipertanyakan oleh beberapa kalangan, karena sosoknya diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Bupati KBB Abubakar. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kasus gratifikasi Abubakar beberapa waktu lalu.

“Yah mau gimana lagi, ini kan sudah dilantik. Yang terpenting sekarang bupati harus meyakinkan masyarakat bahwa pilihannya tepat dan bisa mendukung jargon lumpat miliknya,” pungkasnya.***(Restu Sauqi)